HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 25 Oktober 2020

Kantor Imigrasi Kelas II Agam Hanya Melayani Masyarakat Yang Laksanakan Prokes

Kepala Imigrasi Kelas II Agam, Oeray Gufran
Kepala Imigrasi Kelas II Agam, Oeray Gufran

Agam (Minangsatu) - Kepala  Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Oeray Gufran Maryudha menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melayani masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Jika ada masyarakat berusan di kantornya tidak mematuhi Prokes, pihaknya dengan tegas akan menolak mereka.

Kepada Minangsatu, beberapa waktu lalu Oeray mengatakan bahwa kantornya menyiapkan semua fasilitas Prokes, seperti tempan cuci tangan, hand saniteizer, serta bangku tempat duduk sudah diberi garis batas jarak.

Terkait pengurusan paspor, Oeray mengatakan saat ini ada program baru yakni one day service, satu hari selesai.

"Untuk biaya pengurusan biasa, selama tiga hari selesai dengan biaya 350 ribu rupiah. Sedangkan untuk pelayanan satu hari selesai, dengan biaya 1 juta 350 ribu rupiah," ujar Oeray sembari memastikan bahwa setoran itu masuk ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk diketahui, Kontor Imigrasi Kelas II Agam meliputi wilayah kerja Kabupaten Agam, 50 Kota, Pasaman Barat dan Pasaman serta Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Untuk mempermudah pelayanan, sudah dibuka pula Unit Kantor Keimigrasian di Kabupaten Pasaman. 

"Di samping pembuatan paspor, Kantor Imigrasi juga melakukan pengawasan orang asing serta melakukan penindakan jika ada orang asing melanggar ke imigrasian," kata Oeray.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#KantorImigrasiAgam #OerayGufran #Prokes

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com