HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG
- Selasa, 17 September 2019
Kabar Gembira Di Samsat Sijunjung; Ada Bebas Denda Pajak Dan Bebas BBNKB

Sijunjung (Minangsatu) - Berita menggembirakan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, terhadap pelayanan yang diberikan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Kabupaten Sijunjung, kembali bakal dirasakan masyarakat Kabupaten setempat. Pasalnya, selain pelayanan cepat dan menyenangkan yang mereka rasakan, sejak awal bulan September lalu adanya pelayanan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) non BA.
Seperti yang disebutkan Kepala UPTD PPD Sijunjung, Masri, SH, didampingi Kasubag TU, Jon Efrizal, Selasa (17/9), ketentuan bebas BBNKB non BA dan denda PKB, terhitung 1 September 2019 sampai 31 Desember nanti. Malah kalau ada kendaraan yang sudah kadaluarsa (diatas 6 tahun tidak bayar pajak) PKB nya hanya dihitung enam tahun tanpa denda. "Memang aturan ini sangat membantu bagi wajib pajak yang PKB nya menunggak bertahun tahun dan yang mempunyai kendaraan non BA," terang Masri.
Sebaliknya ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU 22 tahun 2009, bagi kendaraan yang dua tahun setelah masa STNK habis, tidak memanfaatkan kebijakan ini, maka kendaraan akan dihapus dalam data base. Sesuai dengan aturan itu, selain masyarakat terbantu juga sekaligus memotivasi masyarakat pemilik kendaraan untuk taat aturan.
Sejak diberlakukan aturan ini, sambung Masri, volume pelayanan memang terlihat meningkat, tapi tidak berpengaruh dalam pemberian pelayanan terhadap wajib pajak. Namun berapa penigkatan penerimaan bila dibanding bulan sebelumnya belum bisa ia rinci. " Nantik lah diakhir bulan ini akan terlihat bagaimana perkembangan dan peningkatan itu," tambah Masri.
Untuk menyebarluaskan informasi tentang bebas BBNKB non BA dan pemutihan biaya adminstrasi serta denda PKB, Masri bersama jajaran mensosialisasikan program itu sampai ke kecamatan. " Sambil bersilaturahmi, ke bapak camat beserta perangkatnya, kita mensosialisasikan program ini serta memotivasi agar masyarakat tetap taat akan aturan terutama pemilik kendaraan bernopol merah," terang Masri.
Editor : T E
Tag :#sijunjung #samsat #bebas bbnkb
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BARU DUA BULAN BERTUGAS, KAPOLRES SIJUNJUNG SUDAH SAMBANGI 24 NAGARI
-
PGRI CABANG SUMPUR JUARA UMUM PORSENIJAR USAI PENGUKUHAN PGRI SIJUNJUNG OLEH WABUP IRADDATILLAH
-
YBM PLN UP3 SOLOK TEBAR BERKAH DAGING HINGGA PELOSOK SIJUNJUNG
-
SUKACITA NATARU, 2063 PELANGGAN SUMBAR TELAH NIKMATI BANTUAN LISTRIK GRATIS
-
KETUA PGRI SYAIFUL HUSEN: JANGAN ADA INTIMIDASI TERHADAP GURU DI KABUPATEN SIJUNJUNG
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL