HOME OLAHRAGA KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 31 Juli 2024

Jelang Musorkotlub KONI, Keanggotaan Pertina Sawahlunto Dicabut: Ini Komentar Ketua Pengcab Jaulin Simanjutak

Jaulin Simanjutak Ketua Pengcab Pertina Sawahlunto
Jaulin Simanjutak Ketua Pengcab Pertina Sawahlunto

Jelang Musorkotlub KONI, Keanggotaan Pertina Sawahlunto Dicabut:  Ini Komentar Ketua Pengcab Jaulin Simanjutak

Sawahlunto (Minangsatu) -  KONI Kota Sawahlunto tiba tiba mencabut keanggotaan sebanyak 29 cabang olahraga yang bergabung di dalam Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS) menjelang pelaksanaan  Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Sawahlunto (2024 - 2028)

Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kota Sawahlunto Jaulin Simanjutak  menyayangkan sikap pengurus KONI Sawahlunto kubu Muryanto  yang masih saja mencari cari celah agar tetap berkuasa meskipun sudah tidak lagi mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan bahkan sudah mendapat mosi tidak percaya oleh 2/3 cabor anggota KONI Sawahlunto.

" Apa dasarnya Anda (Muryanto)  memecat saya? Surat Anda sangat janggal dan penuh rekayasa. Surat pemecatan di tulis pada  tanggal 30 April 2024, sementara surat kami terima  Sabtu 27 Juli 2024.  Kenapa harus ada pemecatan padahal, kedua belah pihak sudah melakukan  mediasi pada tanggal 16 Mei 2024 di Kantor KONI Sumbar di Padang? Hasil mediasi waktu kedua pihak  sepakat menerima apapun keputusan KONI Pusat. Tapi sekarang kok ada pemecatan?" tanya  Jaulin Simanjutak terheran heran

Jaulin Simanjutak menilai  KONI Sawahlunto kubu Muryanto masih tetap akan menggunakan cara cara licik dan curang sebagai penyelenggara Musorkotlub. Salah satunya dengan cara mencabut keanggotaan 29 Cabor yang tidak mendukung Muryanto sehingga otomatis mereka  akan kehilangan hak suara rapat nantinya.

Menurutnya, KONI Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) berada dibawah KONI Pusat secara vertikal.  Begitu juga Cabor Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) berada dibawah Cabor Pusat secara vertikal. Artinya semua Cabor Pusat yg telah terdaftar sebagai anggota KONI Pusat, secara otomatis Cabor Daerah adalah juga menjadi anggota KONI Daerah.

 

"Jadi tidak bisa KONI Daerah secara sepihak mencoret anggota Cabor Daerah. KONI Daerah harus melapor dulu ke KONI Pusat ttg persoalan ttg Cabor di Daerahnya. KONI Pusat akan memanggil Cabor Pusat klarifikasi ttg persoalan yang terjadi di Daerah antara Cabor Daerah dengan KONI Daerah,"ujarnya.

Konflik KONI Sawahlunto ini  terjadi ketika dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kota Sawahlunto 23 Desember 2023. Dimana ketika itu, Muryanto Ketua KONI Sawahlunto sebagai Petahana  dan  Irsal Saha (Ketua Pordasi) sama sama maju mencalonkan diri sebagai Calon Ketua KONI Sawahlunto

Meski mendapat dukungan mayoritas pemilik suara dalam Musorkot,  namun pendukung Irsal Saha harus menerima kenyataan pahit kalah sebelum bertanding. Irsal Saha dijegal dan di gugurkan oleh pimpinan sidang karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua KONI Sawahlunto

Pencalonan Irsal Saha dalam Musorkot itu dinyatakan gugur sepihak oleh pimpinan sidang karena dikatakan pernah tersangkut kasus narkoba dan dinyatakan tidak  memenuhi syarat. Kubu Irsal Saha akhirnya memilih walk out meninggalkan ruangan sidang untuk menghindari terjadinya  kericuhan lebih jauh. Meski tidak kuorum sidang tetap berlanjut dan Muryanto akhirnya ditetapkan menang secara aklamasi

Perjuangan kubu Irsal Saha terus berlanjut, sebanyak 33 cabor membentuk Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS) dengan Ketua H. Jhon Reflita SH, FPOS melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan KONI Sawahlunto Kubu Muryanto dan meminta agar dilaksanakannya Musorkotlub.

Perjuangan FPOS berbuah hasil, KONI Provinsi Sumatera Barat melalui suratnya Nomor  939/K - SB/KU/VII/2024  tertanggal 11 Juli 2024 meminta KONI Sawahlunto agar melaksanakan Musorkotlub guna mengakhiri konflik di KONI Sawahlunto antara kubu Muryanto dan Jhon Reflita

Sesuai aturan organisasi maka KONI Sawahlunto kubu Muryanto  wajib melaksanakan Musorkotlub tersebut paling lambat 30 hari semenjak ditetapkan jika tidak dilaksanakan maka cabor pengusul dapat melaksanakan Musorkotlub sesuai AD/ART


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Pengcab Pertina Sawahlunto #Musorkotlub KONI

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com