HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 25 Juni 2019

Jajaran Satresnarkoba Polda Sumbar Musnahkan 16 Kg Ganja

Jajaran Satnarkoba Polda Sumbar sesaat sebelum pemusnahan BB 16 kg ganja
Jajaran Satnarkoba Polda Sumbar sesaat sebelum pemusnahan BB 16 kg ganja

Padang (Minangsatu) - Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebanyak 16 kg narkoba jenis ganja yang merupakan barang bukti (BB), diperoleh dari penangkapan tersangka M (35), Minggu (12/5), dimusnahkan oleh sejumlah petugas Satresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), di lantai puncak (rooftop) Mapolda Sumbar, jln Sudirman Padang, Selasa (25/6) pukul 09.30 WIB. 

Wakil Direktur (Wadir) Satuan Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto mengatakan barang bukti merupakan narkoba jenis ganja dengan berat bersih setelah dilakukan penimbangan sebanyak 16 kg, telah masuk dalam tahap penyidikan dan pemberkasan. 

"Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan maka barang bukti perlu dimusnahkan, sebanyak 1 kg barang bukti telah disisihkan untuk persidangan. Tentunya ini telah melalui proses dan mekanisme hukum sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. 

Terkait penangkapan M (35), Roedy mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot itu beralamat di Kecamatan Kuranji, Padang, diciduk sebulan yang lalu, Minggu (12/5), di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. 

Roedy menyebutkan, disinyalir adanya pendistribusian ganja melalui jalur darat ke Padang dari Riau, Aceh, dan Medan. "Karena itu, jajaran kepolisian tidak berhenti dan lebih giat lagi dalam optimalisasi pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba," pungkasnya.


Wartawan : Kontributor Muhammad Reza Iswara
Editor : T E

Tag :Polda Sumbar #pemusnahan ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com