- Rabu, 19 Februari 2020
Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Tiga Pemakai

Bukittinggi (Minangsatu) - Tanpa mengenal lelah dalam pelaksanaan tugas, tim Cobra Polres Bukittinggi berhasil menangkap 3 (tiga) orang yang sedang transaksi narkoba, pada hari Selasa tanggal (18/2) pukul 22.30 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH didampingi KBO Satreskoba Iptu Amri, SH, menjelaskan tim Cobra Polres Bukittingi telah mengamankan 3 (tiga) orang sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika, dan adapun inisial mereka adalah AM (25), AF (29), dan AP (27).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan bermula dari Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi bersama tim Cobra mendapatkan informasi bahwa ada seseorang melakukan transaksi narkotika bertempat di depan Pos TPR Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi. Mendengar informasi tersebut, tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan saat para tersangka sedang berdiri di depan pos dimaksud.
Dan kemudian mengamankan ketiga tersangka AM, AF dan AP. Setelah mengamankan ketiga tersangka, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AF, dan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang dibuang tersangka AF yang tidak jauh dari tempat tersangka amankan, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP, dan temukan 1(satu) unit HP merk Vivo warnade hitam di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai tersangka.
Sedangkan penggeledahan terhadap tersangka AM dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastic warna putih di dalam saku celana jeans warna biru dongker yang di pakai oleh tersangka, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam yang di temukan di saku celana sebelah kanan.
Terhadap semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan ketiga tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat(1) Jo psl 127 ayat(1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : sc.astra
Tag :#satresnarkobapolresbukittinggi #ringkuspemakainarkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL