HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 24 Desember 2019

Jajaran Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Tim elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada Minggu (22/12/2019) dini hari  sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya diamankan di kawasan Jalan A.K Gani, Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti yang ditemukan petugas saat keduanya di geledah.

Ketua Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Ipda fikri Rahmadi menuturkan, kedua tersangka diamankan masing-masing M,36, dan IR,39, dengan barang barang bukti satu paket narkotika di duga jenis ganja yang terbungkus plastik bening, satu paket narkotika di duga jenis ganja sisa pakai, satu kaos kaki warna crem.

Awal mula kejadian, saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan A.K gani dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, Ipda Fikri Rahmadi dan Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut.

“Tim mencurigai seseorang yang sedang berjalan di atas trotoar di daerah tersebut, tim langsung  melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut  yang mengaku bernama M dan di introgasi. Tersangka mengakui ada menyimpan satu paket narkotika di duga jenis ganja yang di simpan tersangka di dalam saku celana sebelah kanan belakang yang di pakai tersangka,” terangnya.

Saat tersangka diintrogasi sambung Fikri Rahmadi, tersangka M mengaku bahwa narkotika tersebut di dapat dari IR, yang sedang berada tidak jauh dari dari lokasi.  Untuk memastikan keberadaan IR, petugas membawa M langsung kelokasi IR berada.  

“Didepan sebuah toko tim menemukan tersangka IR dan langsung melakukan penangkapan. Dihadapan saksi masyarakat tersangka digeledah badan, pakaian dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja yang terletak didalam saku belakang  celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” ungkapnya.

Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian menggeledah tempat IR dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja dibawah Aquarium didalam kamar tersangka. Kemudian juga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam kaus kaki yang terletak samping aquarium yang terletak di dalam kamar tersangka.

Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#narkoba #polres bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com