HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 14 Juni 2020

Jajaran Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Kasus Penelantaran Anak

Kasus penelataran anak diungkap Polres Kota Bukittinggi Minggu (7/6) lalu,
Kasus penelataran anak diungkap Polres Kota Bukittinggi Minggu (7/6) lalu,

Bukittinggi (Minangsatu) - Kasus penelataran anak yang sempat menggegerkan Kota Bukittinggi Minggu (7/6) lalu, berhasil di ungkap jajaran Polres Bukittinggi.

Ayah sang bayi berinisial A (17) yang masih dibawah umur dan L (21) ibu sang bayi, diamankan jajaran Opsnal Polsek Kota Bukittinggi pada Sabtu (13/6).

Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, ayah sang bayi sengaja menelantarkan sang anak dengan cara berpura-pura telah menemukan bayinya sendiri kemudian menyerahkan kepada warga di kawasan tugu Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Polsek Kota Bukittinggi.

Bermodalkan barcode baju yang di beli sang ayah di salah satu toko baju anak-anak di Kota Bukittinggi, yang mana baju tersebut di letakkan sang ayah di dalam kardus tempat bayi tersebut diserahkan kepada masyarakat.

Dari barcode itulah Opsnal menggali informasi ke toko tempat baju itu di beli sang ayah.

" Bayi tidak berdosa tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, tidak ingin diketahui oleh orang tua masing-masing dan malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah membuat sang ayah tega menelantarkan anaknya sendiri dengan berpura-pura telah menemukan bayi tersebut dan menyerahkannya kepada warga.", ucap Akp Chairul Amri Nasution, SiK.

Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi  Chairul Amri Nasution menyebutkan, terhadap sang ayah berinisial A yang masih di bawah umur tersebut, dipersangkakan melanggar pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 5 Tahun penjara. Sedangkan pelaku L dipersangkakan melanggar pasal pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

 

 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#penelantaran anak #Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com