HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 19 Februari 2020

Iuran JKN Naik, Pemegang KIS Turun Kelas; Humas BPJS: Lebih Baik Turun Kelas Daripada Menunggak

Ruang pelayanan BPJS Kesehatan Padang
Ruang pelayanan BPJS Kesehatan Padang

Padang (Minangsatu) - Adanya penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat permintaan penurunan kelas dari pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) semakin ramai. Terkait hal tersebut, Staf Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Padang Bobby menyatakan bahwa kondisi seperti itu sudah bagus. "Lebih baik turun kelas daripada menunggak," ujarnya kepada Minangsatu, Rabu (19/2).

Peserta JKN tidak seharusnya menunggak karena alasan kekurangan biaya dan semacamnya. Tercatat, 50% peserta JKN ialah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terkategori dalam masyarakat tidak mampu. Namun, BPJS tidak memiliki wewenang atas penetapan PBI karena pihak BPJS hanya akan mendata sesuai SK yang diberikan.

Kemudian, penyesuaian iuran ini bukan tanpa alasan, melainkan telah disesuaikan dengan aktuaria - ilmu mengenai pengelolaan risiko keuangan di masa mendatang, termasuk asuransi yang dihitung oleh aktuaris.

Terlebih aturan mengenai mekanisme ketika dana jaminan sosial kurang sudah ditetapkan. Langkah pertama ialah bantuan berupa talangan dana dari pemerintah. Kedua, pengurangan manfaat. Serta ketiga, kenaikan iuran yang direalisasikan saat ini.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa BPJS, JKN, dan KIS merupakan tiga komponen berbeda yang saling berkaitan. BPJS merupakan suatu instansi, JKN merupakan program yang dijalankan, sedangkan KIS merujuk pada kartu yang dimiliki oleh pengguna program tersebut.

JKN bukan semata-mata program mandiri dari BPJS. Akan tetapi, juga menjadi program kolektif dari berbagai stakeholder. Sebut saja Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Belakangan, kemudahan pelayanan bagi peserta JKN semakin ditingkatkan. Baik melalui mobile JKN maupun BPJS Satu (Siap Membantu) dengan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) sebagai sarana pengaduan bagi peserta.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#pesertakisrunkelas #iuranbpjsnaik

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com