HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Jumat, 28 Oktober 2022

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dibayarkan Melalui Bank Nagari

Payakumbuh (Minangsatu) - Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa melalui Bank Nagari, setelah beberapa waktu yang lalu, Bank Nagari bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama tentang Penerimaan Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Oktra Firdaus, Jumat (28/10/2022) mengatakan, bahwa kerjasama itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan nasabah setia Bank Nagari. 

"Iya sudah bisa, silahkan masyarakat dan Nasabah membayarkan iurannya melalui channel digital Bank Nagari seperti NCM, ATM maupun di teller," sebut Oktra, di Payakumbuh. 

Dikatakan, kerjasama yang terjalin antara Bank Nagari dengan BPJS Ketenagakerjaan meliputi penerimaan iuran jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. 

"Khususnya untuk masyarakat dan nasabah yang berada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota silahkan manfaatkan kemudahan layanan yang diberikan Bank Nagari ini," ajaknya. 

Seperti diberitakan Minangsatu sebelumnya, bahwa Bank Nagari melakukan dan menggelar Ceremonial Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penerimaan Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/10) di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, serta disaksikan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad.

Pada kesempatan itu, Muhamad Irsyad menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ditandatangani pada akhir April 2022 lalu, namun karena masih ada beberapa keterbatasan, baik dari segi waktu, masih ada yang terkena dampak Covid-19, sehingga baru bisa dilakasanakan.

Ia menambahkan, ceremonial ini diperlukan agar memberikan informasi kepada nasabah khususnya, maupun masyarakat Sumbar pada umumnya untuk bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui Bank Nagari.

"Terima kasih atas kerja sama ini dalam kesempatan yang baik ini. Harapannya kami mendapatkan output ke depannya dari kerja sama ini. Hal yang pertama yang kami rasakan adalah akan memperluas kanal daftar dan bayar,” kata Muhamad Irsyad.

Diharapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres), misalnya penyaluran-penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan segala macamnya yang dilakukan Bank Nagari, itu bisa diikutkan juga sebagai syarat tambahan insurance (jaminan) atau garansi terjadi kondisi resiko meninggal atau kecelakaan kerja bagi pelaku usaha.

"Kemudian, kita juga tengah mengembangkan Jaminan Sosial layanan Syariah, sementara sudah jalan di Aceh karena memang Qanunnya mengatakan demikian. Kita harapkan Bank Nagari bisa memberikan pelayanan syariah baik dari sisi pendaftaran, kemudian pembayaran dan pembayaran manfaatnya. Saya ingin seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar memanfaatkan kerja sama ini,” ujarnya.

Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia sangat penting dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.

Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh, #bank nagari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com