HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Minggu, 23 Juli 2017

Ini Pendapatan Bupati Irfendi Terhadap Ranperda Hak Keuangan DPRD

Irfendi  sampaikan ranperda
Irfendi sampaikan ranperda

LIMAPULUH KOTA (Minangsatu) - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, dalam rapat paripurna, di aula kantor DPRD, Bukik Limau Sarilamak, baru-baru ini.

Paripurna tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Saffaruddin Dt Bandaro Rajo, wakil ketua, Sastri Andiko, dan Deni Asra beserta anggota DPRD lainnya, muspida, Plt Sekda M Yunus, Kepala-kepala OPD dan undangan lainnya.

Irfendi Arbi menyampiakan  apresiasi terhadap ranperda inisiatif yang diajukan dewan dalam menyikapi perkembangan dan tuntutan dari perundang-undangan, menyusul lahirnya peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. "Melalui forum ini, kami menyampaikan dukungan terhadap ranperda ini, dengan adanya regulasi seperti ini, kami berharap akan terwujud peningkatan kerjasama secara kelembagaan yang dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat bermanfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat,"ujarnya.

Menurutnya, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, memang perlu ditunjang dengan kesejahtraan  yang memadai, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, tentunya menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang lembaga.Mengembangkan mekanisme keseimbangan antara dprd dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktifitas , kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahtraan."Demikianlah penyampain pendapat akhir bupati terhadap ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan. dengan mengucapkan bismilah kami menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi perda," pungkasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffarudin Dt Bandaro Rajo dalam sambutannya mengungkapkan, bahawa ranperda hak keuangan dan administratif  Pimpinan dan anggota DPRD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD."Mudah-mudahan dengan disetujui ranperda ini menjadi perda dapat meningkatkan pengabdian para anggota dewan dalam memajukan Kabupaten Limapuluh Kota kedepan,"ujarnya.

[ Rahmat Simona ]

 


Wartawan : Rahmat Simona
Editor :

Tag :#Ranperda #dprd #limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com