HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Minggu, 23 Juli 2017
Ini Pendapatan Bupati Irfendi Terhadap Ranperda Hak Keuangan DPRD
LIMAPULUH KOTA (Minangsatu) - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, dalam rapat paripurna, di aula kantor DPRD, Bukik Limau Sarilamak, baru-baru ini.
Paripurna tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Saffaruddin Dt Bandaro Rajo, wakil ketua, Sastri Andiko, dan Deni Asra beserta anggota DPRD lainnya, muspida, Plt Sekda M Yunus, Kepala-kepala OPD dan undangan lainnya.
Irfendi Arbi menyampiakan apresiasi terhadap ranperda inisiatif yang diajukan dewan dalam menyikapi perkembangan dan tuntutan dari perundang-undangan, menyusul lahirnya peraturan pemerintah no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. "Melalui forum ini, kami menyampaikan dukungan terhadap ranperda ini, dengan adanya regulasi seperti ini, kami berharap akan terwujud peningkatan kerjasama secara kelembagaan yang dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat bermanfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat,"ujarnya.
Menurutnya, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, memang perlu ditunjang dengan kesejahtraan yang memadai, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, tentunya menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang lembaga.Mengembangkan mekanisme keseimbangan antara dprd dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktifitas , kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahtraan."Demikianlah penyampain pendapat akhir bupati terhadap ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan. dengan mengucapkan bismilah kami menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi perda," pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffarudin Dt Bandaro Rajo dalam sambutannya mengungkapkan, bahawa ranperda hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD."Mudah-mudahan dengan disetujui ranperda ini menjadi perda dapat meningkatkan pengabdian para anggota dewan dalam memajukan Kabupaten Limapuluh Kota kedepan,"ujarnya.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :#Ranperda #dprd #limapuluh kota
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PELAKSANAAN TMMD KE-124 KODIM 0306/50 KOTA
-
PROGRES PENGERJAAN JALAN NAGARI GALUGUA CAPAI 100 PERSEN
-
BUPATI LIMAPULUH KOTA, SAFARUDDIN DT. BANDARO RAJO MELAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN JEMBATAN LUBUAK NAGO, PANGKALAN,
-
BUPATI SAFARUDDIN RESMIKAN JALAN USAHA TANI NAGARI GUGUAK VIII KOTO
-
PEMBANGUNAN TOL SEKSI PAYAKUMBUH-PANGKALAN SEGERA DIMULAI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER