HOME PENDIDIKAN KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 11 Juni 2020

In House Training Di SMKN 1 Baso, Andri Defioka Jadi Pemateri

Andri Defioka saat menyajikan materi IHT di SMK Negeri 1 Baso, Kamis (11/6)
Andri Defioka saat menyajikan materi IHT di SMK Negeri 1 Baso, Kamis (11/6)

Baso (Minangsatu) - Guru harus memahami dengan bijak setiap aturan yang diturunkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tidak buru-buru menyimpulkan arah dari kebijakan tersebut.

Demikian ditegaskan oleh Andri Defioka, Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat saat menjadi pemateri pada In House Training (IHT) Pembuatan RPP Versi Kurikulum 13 Yang Disederhanakan di SMK Negeri 1 Baso, Kamis (11/6).

Pengawas yang akrab dipanggil "Pak Oka" ini menjelaskan bahwa keluarnya SE Mendikbud 24/2019 adalah penguatan dari Permendikbud Nomor 22/2016.

"Dalam hal menyikapi aturan dari pusat, tentunya Permendikbud lebih tinggi dari Surat Edaran (SE). Jadi pelaksanaan SE mengacu kepada aturan di atasnya, yaitu Permendikbud," tuturnya.

Informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ditulis menjadi satu halaman adalah tidak benar.
"Tidak tepat kiranya mengatakan bahwa dengan keluarnya SE Mendikbud Nomor 24 tahun 2019, RPP berobah menjadi satu halaman. Yang benar adalah terjadi penyederhanaan dalam penulisan RPP," jelasnya.

Ditegaskan Oka, guru diberi kebebasan dalam menentukan desain RPP, namun tetap mengacu pada komponen inti dari penulisan RPP.
"Silahkan tentukan desain RPP sesuai selera, namun RPP harus mengandung komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment), sedangkan komponen lain yang biasa ada di RPP dituliskan di Silabus," paparnya.

Sementara itu Kepala SMK Negeri 1 Baso Yevri Fuadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan IHT kali ini dimaksudkan untuk optimaliasi guru dalam memahami dinamika penyesuaian sekaligus dalam Rangka menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kita sengaja menunggu fase PSBB berakhir, jadi kita bisa laksanakan IHT secara tatap muka. Meskipun teknologi bisa mengatasi jarak, namun   pemaparan materi tatap muka tetap lebih efektif untuk dilaksanakan," tuturnya.

Disebutkan Yevri, adanya aturan tambahan dari pemerintah pusat perihal menyiapkan perangkat mengajar perlu disosialisasikan dengan segera.
"Kondisi negara yang sedang dilanda wabah mengakibatkan adanya dampak dalam pelaksanaan proses pendidikan di  sekolah. Aturan-aturan baru terkait penyusunan perangkat sudah harus segera dipahami oleh guru," jelasnya.

In House Training dalam rangka pembuatan RPP versi Kurikulum 13 yang disederhanakan diikuti oleh lebih kurang 40 tenaga pendidik di lingkup SMK Negeri 1 Baso. Pelaksanaan IHT tetap mengikut pada protokol pencegahan Covid 19, dimana seluruh peserta IHT memakai masker dengan tempat duduk antar peserta saling dijarakkan.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : sc.astra

Tag :#SMKN1Baso #inHouseTraining #andriDefioka

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com