HOME PERISTIWA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 11 November 2016

Imbas Tiga Kali Mutasi Di Kabupaten Limapuluh Kota

Mutasi Telan Korban Nonjob
Mutasi Telan Korban Nonjob

LIMAPULUH KOTA (Minangsatu) --Sejak kepemimpinan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai Bupati dan Wakil bupati Limapuluh Kota pada Februari 2016 lalu, sekurangnya sudah tiga kali dilakukan mutasi dan rotasi jabatan di Lingkungan Pemerintah setempat.

Dari tiga kali mutasi tersebut, sebanyak 16 pejabat eselon IV dan III dibebastugaskan dari jabatannya. Seperti  mutasi tahap II pada Selasa  (8/11) lalu,  ada 5 pejabat eselon III yang tidak mendapat jabatan. Diantaranya, Septi Irwendri Sekretaris BPBD Kabupaten Limapuluh Kota. Yuhendri sebelumnya Camat Guguak, Arius Ali Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian Yuliarni,  Sekretaris Badan Lingkungan Hidup serta Anhar, sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan Konservasi SDA dan Keragaman Hayati Badan Lingkungan Hidup.

Pejabat yang menjadi korban non job ini bertambah ketika dilakukan mutasi tahap III pada Kamis (10/11) sore. Sebanyak 11 pejabat yang harus parkir diantaranya Adi Putra, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo, Karespi Kabag Kesra,  Afrizal Dt Tumangguang Kabid Perdagangan di Koperindag.

Selanjutnya Ali Amran, Kabid Pengembangan SDM Dinas Kesehatan, Witra Prosepwandi, Kabid Penataan dan Pengawasan Dinas Perikanan, Guspendi Kabid Pendidikan Forman dan non Formal Dinas Pendidikan.

Pejabat lain adalah Alfian,  Camat Kapur IX, Yan Agusra Camat Situjuah Limo Nagari, Yuhendri Camat gunuang Omeh, Jalinus UPT Pendidikan Kecamatan Kapur IX dan terakhir Yurislon UPT Pendidikan Kecamatan Guguak.

Dari 16 pejabat yang tidak mendapatkan jabatan tersebut, 3 orang merupakan Sekretaris dinas, 1 kepala bagian, 6 kepala bidang, 4 camat dan 2 Kepala UPT.

Terhadap kebijakan itu, Kepala BKD Kabupaten Limapuluh Kota, Indra Nazwar menjelaskan, mereka yang belum dapat jabatan dalam mutasi dan rotasi di Pemkab Limapuluh Kota bukan dinonjobkan, melqinka  dipindah tugaskan ke fungsional menjelang OPD terbentuk. “Mereka bukan dinonjobkan, tetapi diistirahatkan ke fungsional menjelang OPD terbentuk. Paling tidak sampai Januari 2017 mendatang,”terang Indra Nazwar.

Secara terpisah, beberapa hari lalu, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mendukung kebijakan Bupati Irfendi Arbi dalam menetapkan pejabat di struktur daerah. “Kebijakan bupati ini, kita dukung penuh,”jelas Ferizal.

Rencananya, setelah pwmbentukan OPD baru, akan dilakukan nol kilometer terhadap struktur pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota. Dari eselon IV hingga eselon II akan berada dalam posisi nol kilometer. “Nanti akan dilakukan lelang jabatan. Dari sekarang sudah dimulai proses lelang untuk eselon II,”ucap Ferizal Ridwan lagi.

Bahkan untuk pejabat eselon II yang sudah memasuki umur 57 tahun, posisi jabatannya sudah bisa dilelang. Hal itu dilakukan lantaran tidak ada lagi perpanjangan masa pensiun terhadap pejabat di Kabupaten Limapuluh Kota.

Apabila pejabat eselon II memasuki usia 57 tahun, jabatannya sudah bisa lelang. Dengan begitu, ketika pejabat bersangkutan pensiun, sudah ada penggantinya sesuai dengan hasil lelang jabatan. " Sehingga nanti tidak ada lagi jabatan eselon II yang kosong pasca pensiun. Intinya, tidak ada lagi perpanjangan masa pensiun bagi pejabat Kabupaten Limapuluh Kota,”tegas wabup Ferizal. 

[ Rahmat Simona]


 

 

 


Wartawan : Rahmat Simona
Editor :

Tag :#Mutasi #Limapuluh Kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com