HOME PEMBANGUNAN KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 12 Maret 2020
Hormati Keputusan Pengadilan, Pemko Bukittingi Ajukan Banding

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati keputusan pengadilan atas gugatan Yayasan Fort de Kock dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Namun demikian pemko Bukittinggi akan melakukan upaya banding atas gugatan perdata itu.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, selaku tergugat empat, pemko tentu sangat menghormati keputusan pengadilan. Sebagai langkah selanjutny, pemko akan lakukan upaya banding.
"Kita hargai dan hormati keputusan pengadilan. Tapi itu kan bukan hasil akhirnya. Kita akan ajukan banding," ungkap Ramlan, didampingi Sekda, Assisten I, Assisten III, Kadis PMPTSP Perinnaker, Kabag Hukum, Kabag Humas Setdako, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (12/03).
Dikonfirmasi terkait pembangunan gedung DPRD, Wali Kota Bukittinggi menegaskan, kasus perdata ini, tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pembangunan gedung DPRD yang baru.
"Pembangunannya akan tetap jalan. Ini tidak menganggu prosesnya. Rencana bangunan fisiknya, tidak masuk tanah yang sedang digugat," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Fort de Kock Bukittinggi dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Keputusan itu dibacakan saat sidang yang digelar Rabu (11/03).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyatna Rahmat dengan Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti memberikan waktu 14 hari bagi para tergugat, yakni Tergugat 1 Syafri St Pangeran, Tergugat 2 Arjulis Dt Basa, Tergugat 3 M Nur Idris, Tergugat 4 Pemko Bukittinggi dan Tergugat 5 Notaris Tessi Leviano, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan ini atau melakukan banding
Editor : melatisan
Tag :#Banding #proses hukum
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KAPOLDA SUMBAR RESMIKAN RUMAH DINAS TRI ARGA POLRESTA BUKITTINGGI
-
PELETAKAN BATU PERTAMA MASJID BAITUL AZIZ RSUD ACHMAD MOCHTAR, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT MASJID SEBAGAI PUSAT PENYEGARAN PSIKOLOGIS
-
KETUA TP PKK SUMBAR HARNELI MAHYELDI APRESIASI KERJA KADER PKK SE SUMATERA BARAT
-
SATPOL PP BUKITTINGGI SEKARANG PUNYA TIM URC DAN SATPOL PP PARIWISATA
-
PEMKO BUKITTINGGI KEBUT ENTRY DATA KE SIRUP UNTUK PERCEPATAN KINERJA
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL