HOME PEMBANGUNAN KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 12 Maret 2020

Hormati Keputusan Pengadilan, Pemko Bukittingi Ajukan Banding

Wako Ramlan dan para pejabat Pemko Bukittinggi
Wako Ramlan dan para pejabat Pemko Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati keputusan pengadilan atas gugatan Yayasan Fort de Kock dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Namun demikian pemko Bukittinggi akan melakukan upaya banding atas gugatan perdata itu.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, selaku tergugat empat, pemko tentu sangat menghormati keputusan pengadilan. Sebagai langkah selanjutny, pemko akan lakukan upaya banding.

"Kita hargai dan hormati keputusan pengadilan. Tapi itu kan bukan hasil akhirnya. Kita akan ajukan banding," ungkap Ramlan, didampingi Sekda, Assisten I, Assisten III, Kadis PMPTSP Perinnaker, Kabag Hukum, Kabag Humas Setdako, saat  dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (12/03).

Dikonfirmasi terkait pembangunan gedung DPRD, Wali Kota Bukittinggi menegaskan, kasus perdata ini, tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pembangunan gedung DPRD yang baru.

"Pembangunannya akan tetap jalan. Ini tidak menganggu prosesnya. Rencana bangunan fisiknya, tidak masuk tanah yang sedang digugat," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Fort de Kock Bukittinggi dalam perkara perdata Nomor : 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Keputusan itu dibacakan saat sidang yang digelar Rabu (11/03).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyatna Rahmat dengan Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti memberikan waktu 14 hari bagi para tergugat, yakni Tergugat 1 Syafri St Pangeran, Tergugat 2 Arjulis Dt Basa, Tergugat 3 M Nur Idris, Tergugat 4 Pemko Bukittinggi dan Tergugat 5 Notaris Tessi Leviano, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan ini atau melakukan banding


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Banding #proses hukum

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com