HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 26 September 2019

Hingga September 2019, Realisasi PBB Bukittinggi 59,3 Persen

Realisasi PBB Bukittinggi hingga saat ini mencapai 59,3 %
Realisasi PBB Bukittinggi hingga saat ini mencapai 59,3 %

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2019 sebesar Rp3,7 miliar, dan berdasarkan data hingga pertengahan September tahun 2019 ini, realisasinya baru mencapai Rp2,1 miliar lebih atau 59,3 persen.

Kasubid Penagihan Pendapatan lainnya dan Pelaporan pada Badan Keuangan Bukittinggi, Jani Zirman menjelaskan, tahun 2019 target PBB ditetapkan Rp3,7 miliar, naik dari 2018 yang hanya Rp3,2 miliar. Dari target 2018 itu, tercapai Rp3,9 miliar atau lebih dari 100 persen, bahkan ada satu kelurahan yang mencapai 182 persen.

"Sementara, untuk tahun 2019 ini, dari target  Rp3,7 miliar, baru terealisasi Rp2,1 miliar lebih. Dengan sisa waktu  optimis, hingga Desember 2019 nanti, target tersebut dapat tercapai," 

Menurut Jani Zirman, sesuai aturan batas pembayaran PBB setiap tahunnya, memang sampai akhir September setiap. Sedangkan yang membayar PBB melewati batas itu, akan dikenakan denda 2% per bulannya.

Selain itu, sejak 2014, kebijakan pajak diserahkan kepada pemerintah daerah. Sejak itu, terdata piutan wajib pajak mencapai Rp 10,7 milyar. Hingga tahun 2018 lalu, piutang PBB mencapai Rp 12 milyar.

"Piutang ini, kami harapkan dapat langaung dibayarkan oleh wajib pajak. Salah satu langkah untuk menginformasikannya, kami dari Badan Keuangan, mencantumkan jumlah piutang wajib pajak, pada SPT yang diserahkan oleh Badan Keuangan sejak Februari setiap tahunnya," terangnya.

Sementara itu Asisten II Setdako Bukittinggi, Ismali Johar, terus mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, untuk segera melakukan pembayaran PBB tahun berjalan. Termasuk piutang yang masih belum dibayarkan tahun tahun sebelumnya.

Pemerintah sendrii, imbu Ismail Johar, terus melakukan sosialisasi dan langkah persuasif kepada wajib pajak, melalui kecamatan, kelurahan dan kolektor kelurahan. Melalui kolektor kelurahan, wajib pajak juga dapat membayarkan PBB. Namun alangkah lebih eloknya, PBB dapat segera dibayarkan melalui Bank Nagari terdekat, karena orang bijak taat pajak. 

Pajak yang dibayarkan sambung Ismail Djohar, sangat bermanfaat bagi kelanjutan pembangunan daerah yang tentunya, akan berdampak positif juga terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Wartawan : Anasrul
Editor : T E

Tag :#bukittinggi #pbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com