HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU
- Jumat, 27 Mei 2022
Hebat, IKM Cikupa Akan Bangun Masjid Al Minangkabawi Senilai 2, 4 Milyar Rupiah

Cikupa (Minangsatu) - Kabar baik datang dari perantauan. Ikatan Keluarga Minang (IKM) Cikupa, Provinsi Banten berencana akan membangun sebuah masjid dengan nama Masjid Al Minangkabawi.
"Insya Allah, untuk mewujudkan Gerakan Baliak Kasurau” di perantauan, kami Dewan Pengurus Cabang Induk Keluarga Minangkabau Cikupa dan sekitarnya periode 2022-2026 membuat sebuah program utama yaitu membebaskan lahan seluar 600 meter persegi yang peruntukkannya untuk membangun masjid serta sekalian untuk aula serba guna. Masjid itu akan kita namakan Masjid Al Minangkabawi," ujar Ketua DPC IKM Cikupa Drs.Irfan Saumi, Mpd kepada Minangsatu, Jum'at (27/05/2022).
Rencananya Masjid akan dibangun di Kampung Peusar RT.04 RW.04 Kelurahan Peusar Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan bakal menghabiskan total anggaran 2,4 Milyar rupiah.
Dijelaskan Irfan saat ini IKM Cikupa telah berhasil mengumpulkan dana untuk pembebasan lahan dan sedang menggalang dana untuk tahapan pembangunan.
"Alhamdulillah, untuk pembebasan tanah seluas 600 meter persegi telah terkumpul dana sebesar 600 juta rupiah. Sedangkan untuk pembangunan masjid kami masih dalam tahap penggalangan dana," ulasnya.
Sumber dana awal pembangunan Masjid Al Minangkabawi adalah iuran dari anggota dan simpatisan serta kaum muslimim pada umumnya. Untuk peletakan batu pertama masjid Al Minangkabawi adalah pada tanggal 1 Januari 2023 dan diagendakan akan di hadiri oleh Ketua Umum Induk Keluarga Minangkabau (IKM) pusat Bapak Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. Datuak Rangkayo Basa.
"Pembangunan masjid IKM Cikupa sendiri direncakan berlangsung selama periode kepengurusan pertama DPC IKM Cikupa dan sekitarnya dan di targetkan selesai pada tahun 2028," jelas Irfan.
Ditambahkannya, dengan filosofi "basamo mangko salasai", ia yakin rencana pembangunan Masjid Al Minangkabawi dapat terealisasi tepat pada waktunya.
"Agar rencana ini dapat direalisasikan segera tentu dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, baik yang di rantau maupun yang di ranah. “Nan barek samo di pikua, nan ringan samo di jinjiang. Dek saiyo mangko manjadi, dek basamo mangko salasai". Insya Allah Masjid Al Minangkabawi akan menjadi masjid pertama yang dibangun perantau Minang di Provinsi Banten," paparnya.
Ide awal pendirian Masjid Al Minangkabawi terinspirasi dari pesan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz saat dilantik menjadi Khalifah.
"Sesungguhnya aku takut dengan neraka” Pencapaian seseorang dalam kepemimpinan dimulai dari akhir bahwa akhir dari semua adalah kematian dan hidup setelah kematian hanya ada dua pilihan surga atau neraka.Orang yang berakal adalah orang yang paling Jauh pandangannya tentang akibat dari apa yang dia lakukan maka kepemimpinan IKM periode 2022-2026 memperioritaskan membangun masjid sebagai bekal akhirat dan tempat berlindung nanti di syurga," jelas Irfan.
IKM Cikupa membuka donasi untuk pembangunan Masjid Al Minangkabawi melalui Nomor Rekening Bank Syariah Indonesia DPC IKM CIKUPA dengan No Rekening : 7188128046.*
Editor : Benk123
Tag :#ikm
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FORUM WARTAWAN KEBANGSAAN DESAK DEPUTI DAN KABIRO PERS ISTANA DICOPOT
-
FORUM WARTAWAN KEBANGSAAN KECAM PENCABUTAN KARTU LIPUTAN REPORTER CNN INDONESIA OLEH BIRO PERS ISTANA
-
HENDRY CH BANGUN RESMI DAFTAR KETUA PWI, SIAP SATUKAN ORGANISASI DI KONGRES PERSATUAN PWI 2025
-
KETUA PWI PROVINSI DITEKAN PILIH CALON, HENDRY CH BANGUN: JANGAN GANGGU INDEPENDENSI WARTAWAN
-
JELANG KONGRES PERSATUAN PWI AKHIR AGUSTUS 2025, TREN USIA DAN KEMAMPUAN: INI DAFTAR KETUA DARI MASA LALU HINGGA SEKARANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI