HOME RANCAK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 13 Agustus 2021

Hanya Di Sumbar, Keterbukaan Informasi Publik KIP, Menyasar SMA/SMK Dan MAN

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, membuka Sesi III Bimbingan Teknis (Bimtek) Monev KIP kategori SMA sederajat, PTN dan PTS secara hybrid, di Padang, Jumat (13/8/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, membuka Sesi III Bimbingan Teknis (Bimtek) Monev KIP kategori SMA sederajat, PTN dan PTS secara hybrid, di Padang, Jumat (13/8/2021).

Padang (Minangsatu) - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska mengungkap hanya Sumbar se Indonesia yang memotret Keterbukaan Informasi Publik (KIP) SMA/SMK dan MAN. "Ini se Indonesia hanya dilakukan KI Sumbar, pemahaman KIP di sekolah penting karena BOS bersumber dari APBN tentu hak publik untuk tahu status bisa diakses masyarakat," ujar Nofal Wiska Jumat 13/8-2021 saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monev KIP sesi tiga kategori SMA sederajat, PTN dan PTS secara hybrid.

PTN/PTS juga dinilai KIP-nya terutama terkait soal uang kuliah tunggal dan informasi publik yang menjadi hak publik untuk tahu di PTN dan PTS. "Buka saja bapak dan ibu tentang apa saja yang diputuskan bahwa informasi itu hak publik untuk tahu," ujar Nofal.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri yang membuka sesi III Bimtek Monev KIP-BP 2021 mengatakan KIP suatu keharusan tapi apakah semua harus dibuka atau ada batasannya. "Saya harap KI Sumbar bisa memberikan pedoman teknis terkait keterbukaan informasi publik di sekolah," ujar Adib saat memberi sambutan pembukaan Sesi III Bimtek Monev KIP-BP 2021.

Adib menegaskan juga bahwa semua pencari informasi harus dilihat dari niatnya. "PPID di sekolah harus berperan, saya harapkan PPID sekolah bisa mengedepankan arif dan bijaksana dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sekolah," ujar Adib.

Arahkan pencari informasi ke prosedur yang digariskan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. "PPID harus minta identitas, dan substansi yang diminta kegunaannya untuk apa, selagi bisa dijawab lisan tanpa dokumen lakukan, PPID dalam mengawal keterbukaan harus humanis dalam melayani," ujar Adib.

"Ayo serius taati Prokes Covid-19 dan gali ilmu serta ayo raih predikat informatif. Sehingganya keterbuakan informasi itu nyata dan harus terujud," ujar Adib.

 


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Keterbukaan informasi publik#KIP#Sekolah#SMA#SMK#MAN#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News