HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Selasa, 29 Juli 2025

Hadiri Musnag Baringin, Anggota DPRD Sumbar H. Zudafri: 'Manfaatkan' Anak Nagari Yang Berada Di DPRD Kabupaten Dan Provinsi

Anggota DPRD Provinsi Sumbar H. Zuldafri , SH saat memberi sambutan dalam Musnag Baringin.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar H. Zuldafri , SH saat memberi sambutan dalam Musnag Baringin.

Hadriri Musnag Baringin,  Anggota DPRD Sumbar H. Zudafri: 'Manfaatkan' Anak Nagari yang Berada di DPRD Kabupaten dan Provinsi

Batusangkar (Minangsatu)  "Manfaatkan anak nagari yang berada di DPRD Kabupaten dan Provinsi, untuk mewujudkan Nagari Baringin Sejahtera dan Maju," sebut anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Zudafri, SH (F.Golkar) saat memberi sambutan dalam Musnag Baringin, Senin siang, di aula kantor nagari setempat.

Disebutkan, ada dua anak nagari di Legislatif, pertama Zuldafri Darma (DPRD Provinsi Sumbar) satunya lagi di DPRD Tanahdatar yakni Wel Ahmad.

Situasi dan kondisi ini harus dimanfaatkan pemerintah nagari Baringin, untuk mendapatkan kur pembangunan, ucapnya.

Wali Nagari harus pintar pintar bermain, kue pembangunan tidak didapatkan dengan mudah, butuh perjuangan, koordinasi dan komunikasi yang baik antar semua lini, tambahnya

Ia berharap, Musnag Baringin dalam menetapkan prioritas pembangunan harus berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan pribadi.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari Baringin (BPRN), Kecamatan Lima Kaum membuka Musyawarah Nagari (Musnag) untuk penyusunan RKP tahun 2026 dan DU RKP tahun 2027.

Ketua BPRN Yohanes dalam sambutannya, ucapkan terimakasih atas terlaksananya Musnag ini. Semoga dengan kehadiran kita bersama dapat menciptakan sinergitas dalam pembangunan di Nagari kita ini

"Semoga Musnag ini bisa berjalan dengan lancar, serta menghasilkan dan membawa Nagari Baringin ke arah yang lebih baik ke depannya," ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Baringan Rahmat Aliyah Andri, A.Md, Dt. Peto Kayo dalam sambutannya katakan, terimakasih kepada BPRN yang telah melaksanakan Musnag ini. Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Musnag ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes Nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Nagari, serta peraturan lainnya.

"Dalam Musnag ini kita akan membahas 5 bidang yaitu, bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak," ulas Wali Nagari.

Wali Nagari tambahkan, RKP merupakan rangkaian dari proses Musyawarah Nagari untuk menetapkan prioritas. Adapun yang ditetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan apalagi keinginan pribadi, dengan mengedepankan unsur produktif dan konsumtif.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi umum. Turut hadir, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Zuldafri Darma, Dinas PMDPPKB Tanah Datar, Direktur PDAM Tirta Alami, Camat Lima Kaum beserta Forkopimca, Kepala UPT, anggota BPRN, KAN, Tokoh Masyarakat, Bundo Kandung, Pemuda, mahasiswa KKN dan undangan lainnya. 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Anggota DPRD Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com