HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 30 April 2026

Hadiri Forum Aswakada 2026, Wabup Solok Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah

Hadiri Forum Aswakada 2026, Wabup Solok Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah 

Jakarta (Minangsatu) — Wakil Bupati Solok, H.Candra menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Hotel Golden Boutique Kemayoran tanggal 27–28 April 2026 merupakan Forum nasional yang menjadi ruang strategis bagi para Wakil Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi serta membahas peran dan kewenangan mereka dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Bimtek Silaturahmi ini diikuti para Wakil Kepala Daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan”.

Kesempatan tersebut Wakil Bupati Solok Candra menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan posisi dan kewenangan wakil kepala daerah. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menyisakan ruang multitafsir yang berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya.

“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis, salah satunya dipicu oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi. Hal ini perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang,” ujar Candra.

Ia mengakui kejelasan pembagian peran sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Forum Aswakada ini juga menjadi wadah pertukaran gagasan dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat koordinasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi ini ke daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Dengan menguatnya peran wakil kepala daerah, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif antara kepala daerah dan wakilnya, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di daerah..(zulnazar) 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Hadiri, Forum Aswakada 2026, Wabup Solok, Dorong, Revisi UU, Pemerintahan Daerah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com