HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 30 April 2026
Hadiri Forum Aswakada 2026, Wabup Solok Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah
Hadiri Forum Aswakada 2026, Wabup Solok Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah
Jakarta (Minangsatu) — Wakil Bupati Solok, H.Candra menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Hotel Golden Boutique Kemayoran tanggal 27–28 April 2026 merupakan Forum nasional yang menjadi ruang strategis bagi para Wakil Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi serta membahas peran dan kewenangan mereka dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Bimtek Silaturahmi ini diikuti para Wakil Kepala Daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan”.
Kesempatan tersebut Wakil Bupati Solok Candra menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan posisi dan kewenangan wakil kepala daerah. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menyisakan ruang multitafsir yang berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya.
“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis, salah satunya dipicu oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi. Hal ini perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang,” ujar Candra.
Ia mengakui kejelasan pembagian peran sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Forum Aswakada ini juga menjadi wadah pertukaran gagasan dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat koordinasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi ini ke daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Dengan menguatnya peran wakil kepala daerah, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif antara kepala daerah dan wakilnya, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di daerah..(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :Hadiri, Forum Aswakada 2026, Wabup Solok, Dorong, Revisi UU, Pemerintahan Daerah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN UP3 SOLOK DAN PEMKAB SOLOK PERKUAT SINERGI, EVALUASI BPBL 2025 DAN SUSUN USULAN 2026
-
PLN TEBAR PROMO TAMBAH DAYA DI HUT KE-113 KABUPATEN SOLOK, DUKUNG FESTIVAL BUDAYA DAN KULINER
-
DITUNTUT MEMPERBAIKI KINERJA, FEBRI FAUZAN KEMBALI DIPERCAYA BUPATI SOLOK MENDUDUKI JABATAN DIREKSI PERUMDA TIRTA SOLOK NAN INDAH
-
MULAI TERAPKAN LABELISASI, BUPATI SOLOK PASANG STIKER RUMAH KELUARGA PENERIMA BANSOS DI KOTOBARU
-
DILAUNCHING BUPATI JON FIRMAN PANDU, 2.197 KK WARGA KABUPATEN SOLOK TERIMA BANTUAN PANGAN 2026
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA