HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Senin, 11 September 2023
Guru Tidak Perlu Takut Memberikan Hukuman Kepada Murid Asal Hukuman Yang Mendidik
Padang (Minangsatu) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD., menyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik, tidak bisa dihukum. Hal itu disampaikan Miko di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin (11/9/2023).
"Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin," kata Miko.
"Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop," lanjut Miko.
Kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah. Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.
Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah. "Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial," kata Adi.
Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.
Pemateri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi, Tiswal, SH., yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.
Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.
Editor : ranof
Tag :#Hukuman murid #Hukum medsos #Peradi padang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUA PUTRA-PUTRI TERBAIK SUMBAR LOLOS PASKIBRAKA NASIONAL 2026, SIAP BERTUGAS DI ISTANA NEGARA
-
TEMBUS 10 BESAR ASAS 2026, TIGA SISWA SMP SEMEN PADANG RAIH NILAI 100 PADA BAHASA INGGRIS DAN MATEMATIKA
-
BUKTI KOMITMEN CIPTAKAN SEKOLAH SEHAT, SMP SEMEN PADANG RAIH PENGHARGAAN STRATIFIKASI UKS PADANG 2025
-
PT SEMEN PADANG, UNAND, DAN DLH SUMBAR LATIH PONDOK PESANTREN UBAH SAMPAH JADI BERNILAI EKONOMI
-
BUKU 'KINANTAN MELINTAS ZAMAN' KARANGAN IRWAN SETIAWAN DIBEDAH DI FIB UNAND
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI