HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Senin, 11 September 2023
Guru Tidak Perlu Takut Memberikan Hukuman Kepada Murid Asal Hukuman Yang Mendidik
Padang (Minangsatu) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD., menyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik, tidak bisa dihukum. Hal itu disampaikan Miko di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin (11/9/2023).
"Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin," kata Miko.
"Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop," lanjut Miko.
Kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah. Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.
Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah. "Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial," kata Adi.
Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.
Pemateri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi, Tiswal, SH., yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.
Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.
Editor : ranof
Tag :#Hukuman murid #Hukum medsos #Peradi padang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUKU 'KINANTAN MELINTAS ZAMAN' KARANGAN IRWAN SETIAWAN DIBEDAH DI FIB UNAND
-
INISIASI PEMKO DAN DPRD PADANG, PLN UID SUMBAR DUKUNG PROGRAM FASILITAS TOILET SEHAT DI 6 SEKOLAH
-
TERUS BERPRESTASI, GEBY FITRYA ADRIAN RAIH TERBAIK II GURU SMK DEDIKATIF SUMBAR LEWAT INOVASI ‘LEARNING BY FIXING’
-
BANK NAGARI GELAR MTQ DAN LOMBA ADZAN TINGKAT SMP SE-SUMATERA BARAT, WUJUD KOMITMEN PERTUMBUHAN SPIRITUAL DI HUT KE-64
-
BIKIN BANGGA! 3 SISWA SMK SEMEN PADANG BORONG JUARA LKS 2026
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG