HOME EKONOMI KOTA PADANG

  • Rabu, 2 Juni 2021

Guna Memperluas Pelayanan Usaha Makro Dan Mikro, Bank Nagari Dan Perbarindo Sumbar Gelar Pertemuan

Jajaran Direksi Bank Nagari dan Perbarindo Sumbar usai pertemuan
Jajaran Direksi Bank Nagari dan Perbarindo Sumbar usai pertemuan

Padang (Minangsatu) - Demi terciptanya kerjasama yang dapat memperluas pelayanan usaha Makro dan Mikro, Bank Nagari dan Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Sumbar mengadakan pertemuan di gedung Bank Nagari, Rabu (2/6).

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad beserta direksi Bank Nagari, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Misran Pasaribu beserta jajaran, Kepala Bank Indonesia Sumbar Wahyu Purnama A beserta jajaran yang hadir, serta Ketua DPD dan DPK Perbarindo Sumbar, dan Direksi BPR.

Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bank Nagari Hendra Faisal mengatakan, bahwa pertemuan ini ditujukan untuk meluncurkan Apex BRP untuk Sumbar. Dengan tujuan menciptakan kerjasama saling menguntungkan dalam memperluas pelayanan pada usaha mikro dan makro serta mendukung pengembangan ekonomi daerah (regional).

“Tujuan keberadaan Apex BPR adalah membantu BPR dalam bidang pembiayaan, memberikan bantuan teknis bidang teknologi, Capacity Building di bidang SDM BPR dan pelatihan Pooling of Fund, penggunaannya melalui fasilitas liquidity mismatch dan dana bergulir, serta memberikan layanan jasa perbankan lainnya," tuturnya.

Proses Apex BPR dan Bank Nagari Sumbar telah dimulai sejak Rakernas Perbarindo di padang pada 2004 silam, dan Seluruh perjalanannya belum optimal, oleh karena itu kerjasama Apex BPR dan Bank Nagari terus ditingkatkan terus sampai sekarang, hal itu dibuktikan dengan telah tercapai nya kesepakatan Bersama (MoU) pada 28 Desember 2020 lalu.

Kerjasama Apex Bank dengan BPR sumbar yang telah terlaksana sampai saat ini adalah, Edukasi Manajemen Kredit, Assessment pengurus BPR, Pemberian pinjaman BPR (Kredit kepada bank perkreditan, dan dana penguatan modal usaha mikro dan makro kepada BPR).

Beliau menambahkan beberapa kriteria BPR yang dapat menjadi peserta  dana bantuan fasilitas Liquidity Mismatch dan dana bergulir meliputi; (1) BPR tidak dalam status BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus), (2) BPR dalam kondisi BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) yang disebabkan oleh masalah CAR, tidak dapat diberikan fasilitas dana bantuan, namun dapat dipertimbangkan apabila mendapat masalah Cash Ratio.

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan dana, permohonan yang diajukan BRP haruslah mendapatkan persetujuan dari Komite Apex yaitu DPK dan DPD Perbarindo, serta Pemimpin Divisi Bank Nagari.

Pada Saat ini, terdapat 61 permohonan yang masuk setelah dilakukannya penelitian kelengkapan persyaratan/kriteria untuk menjadi anggota Apex Bank Nagari, diantara itu 37 BPR telah disetujui.

“Jumlah ini akan bertambah seiring berjalannya waktu, jika BPR-BPR di Sumbar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perbarindo Syofyan Sara menyampaikan harapannya agar peluncuran Apex BPR Sumbar dan Bank Nagari selaku Bank pengayom BPR/BRPRS mendapatkan manfaatnya.*


 


Wartawan : Billy
Editor : Benk123

Tag :#banknagari, #perbarindo

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com