- Selasa, 21 September 2021
Gubernur Sumbar Terbitkan Dua SK Terkait Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi (Minangsatu) - Gubernur Sumatra Barat, keluarkan dua surat keputusan terkait Ketua DPRD Bukittinggi. SK itu terkait pemberhentian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Bukittinggi periode 2019-2024 dan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024. Surat keputusan itu, diterbitkan tanggal 20 September 2021.
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan, berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, sisa masa jabatan 2019-2024. Dimana keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Bukittinggi, Noverdi, , membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Dimana dengan surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
"Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, dua pimpinan DPRD akan menetapkan salah satu diantaranya, untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD, hingga Ketua definitif dilantik," jelasnya.
Selanjutnya, akan ada pembahasan untuk menentukan kapan akan dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi.
"Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi," katanya.*
Editor : Benk123
Tag :#dprdbukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUKITTINGGI BERPELUANG JADI DAERAH ISTIMEWA, GUBERNUR SUMBAR MINTA KAJIAN MENDALAM
-
MAHYELDI: KELENGKAPAN ADMINISTRASI AKAN MEMPERMUDAH PROSES PENGEMBANGAN OBJEK WISATA
-
ANGGOTA PANWASCAM SE KOTA BUKITTINGGI DIAMBIL SUMPAH DAN PEMBEKALAN
-
PEMILU DI LAPAS BUKITTINGGI BERJALAN LANCAR
-
MESKI HADIRKAN ARTIS, KAMPANYE PKS SUMBAR DAN PASANGAN AMIN DI BUKITTINGGI SEPI, KETUA PKS BUKITTINGGI KLAIM MASSA HADIR 10 RIBU ORANG
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI