HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 16 Mei 2024
Gubernur Sumbar Keluarkan Pengumuman, Jam Operasional Kendaraan Barang Di Jalur Sitinjau Lauik Diatur
Gubernur Sumbar Keluarkan Pengumuman, Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik Diatur
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik.
Dikatakannya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.
"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Mahyeldi.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. "Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Editor : ranof
Tag :#Jalur sitinjau lauik #Pengaturan jadwal jalan #Pemprov #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI TERIMA BANTUAN MESIN PENJERNIH AIR DARI UNDIP SEMARANG UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
GUBERNUR MAHYELDI TERIMA BANTUAN DARI APLSI; PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA UNTUK PENANGANAN BENCANA DI SUMBAR
-
TP PKK SUMBAR BERHASIL TUNTASKAN 400 KG DARI TARGET 1 TON RENDANG UNTUK KORBAN BENCANA SUMATERA
-
MENSESNEG INSTRUKSIKAN PEMANFAATAN TANAH NEGARA DAN BUMN DI SUMBAR UNTUK RELOKASI WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
CURAH HUJAN MASIH TINGGI, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU WARGA WASPADAI BENCANA SUSULAN
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT