HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 30 April 2021

Gubernur Mahyeldi : Harapkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawannya Tepat Waktu

Surat Gubernur Sumbar kepada Bupati dan Wali Kota se Sumbar, agar memberi perhatian pada karyawan yang bekerja di perusahaan untuk mendapatkan THR, Idul Fitri 1442 H, tahun 2021.
Surat Gubernur Sumbar kepada Bupati dan Wali Kota se Sumbar, agar memberi perhatian pada karyawan yang bekerja di perusahaan untuk mendapatkan THR, Idul Fitri 1442 H, tahun 2021.

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, mengimbau Bupati dan Walikota agar memberikan perhatian terhadap perkembangan setiap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang. Setiap perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat disela-sela kegiatannya hari ini, sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, di kantor Gubernur, Jum'at (30/4/2021).

Gubernur juga mengajak agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kepada para Bupati dan Walikota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan Surat Edaran Menaker itu dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara agar memiliki persepsi yang sama terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi juga menambahkan pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ajaknya.

Mahyeldi juga merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah corona saat ini yang telah memperangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini. "Namun kita tetap optimis bahwa pandemi Covid-19 akan terus kita tekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, selalu menaati prokes dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun dalam kondisi wabah ini," ingatnya.

Dari informasi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan  Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat Ir. Prita Wardani, DH.MT, mengatakan, Posko Pengaduan THR ada petugas posko yang terdiri dari Pengawas dan Mediator. Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat Posko dan bisa juga mengisi format, melalui span lapor dan bit.ly/poskothr.

"Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan  kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau ditelpon pengusaha atau tindak langsung ke perusahaan;" ujarnya. Posko THR  di UPTD Pengawasan ada di tiga Kab/Kota di Sumbar yakni :  Padang, Payakumbuh dan Sijunjung.


Wartawan : Rilis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Bayarkan THR#Tepat waktu#Karyawan perusahaan#Bupati#Wali kota#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com