HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 29 Mei 2020

Gubernur IP Apungkan Wacana Perda New Normal, Ini Tanggapan Pakar

New Normal (ilustrasi.net)
New Normal (ilustrasi.net)

Padang (Minangsatu) - Wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) New Normal, yang diapungkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP), dan dikatakan sudah ada kesepakatan informal dengan DPRD Sumatera Barat (Sumbar), mendapat tanggapan dari sejumlah pengamat kebijakan publik. 

Wacana itu dikemukakan Gubernur IP pada Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian keputusan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Tahun 2019, Jumat (29/5). 

"Maka tadi kami, Wagub Sumbar dan pimpinan lainnya menyepakati secara informal untuk menyusun Peraturan Daerah terkait dengan New Normal. New Normal perlu aturan yang mengikat, agar lebih efektif harus memiliki sanksi yang tegas, untuk itu mohon dukungan dari DPRD Sumbar," tukas Irwan Prayitno.

Terkait wacana itu, Khairul Fahml, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), menyarankan sebelum membentuk Perda, perlu terlebih dahulu dipastikan konsep New Normal itu apa?

"New Normal itu sebelumnya digunakan dalam konsep ekonomi, jadi logikanya lebih ke ekonomi. Sementara dampak covid bukan hanya ekonomi, tapi banyak aspek lain," katanya menjawab Minangsatu, Jumat (29/5). 

Dan terkait perlu atau tidak dibuat regulasi tentang New Normal, Khairul Fahmi beranggapan hal itu tergantung aspek-aspek apa saja yang diatur. "Perlu tidaknya, tergantung apa yang mau diatur," tegasnya.

Sedangkan pengamat politik dan kebijakan publik, sekaligus pengajar di Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unand, Asrinaldi justru menganggap tidak diperlukan Perda untuk pelaksanaan New Normal ini. "Tidak perlu lah, karena ini sifatnya temporer. Lagipula kalau di bawa menjadi Perda menjadi bahasan politik pula," ujar Asrinaldi menjawab Minangsatu, Jumat (29/5).

Asrinaldi mengatakan sebelum diterapkan New Normal, ada hal-hal yang mendasari boleh dilaksanakan tatanan baru itu yang mesti disampaikan secara terang benderang pada publik, termasuk variabel-variabel epidemiologi yang sangat menentukan untuk diakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar.

"Pasti itu (variabel-variabel epidemiologi, red) menjadi hak publik yang harus dipenuhi dulu. Tapi pemerintah lebih mendahulukan persoalan ekonomi ketimbang kesehatan publik," tukasnya.

Karena itu, dengan adanya perpanjangan PSBB, yang dianggapnya sebagai tahapan awal dalam mempersiapkan New Normal, Asrinaldi justru menilai itu adalah bukti ketidaksiapan pemerintah untuk melaksanakan tatanan baru itu. "Faktanya pemerintah belum sepenuhnya siap dengan New Normal, karena indikator untuk relaksasi PSBB belum sepenuhnya tercapai. Karena keadaan New Normal harus dijalani, maka PSBB tahap 3 ini adalah persiapan sekaligus sosialisasi untuk kehidupan New Normal yang akan dijalani," ujar Asrinaldi.

Asrinaldi juga mengkritisi pelaksanaan PSBB selama ini. Masih ada kelemahan pemerintah dalam menerapkan PSBB selama ini. "Akibatnya banyak aturan-aturan dalam Pergub itu belum terlaksana. Ini sama saja dengan melanggar hak publik terutama bagaimana menciptakan keselamatan dan kesehatan bagi publik dalam suasana pandemi ini," tegasnya.


Wartawan : te
Editor : sc.astra

Tag :#newNormal #perdaNewNormal #sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com