HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 18 Juni 2021
Gubernur Dorong Tambak Udang Di Sumbar, Tapi Sesuai Aturan
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, meminta potensi tambak udang diakomodasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota agar perkembangannya sesuai dengan aturan. "Tambak udang ini punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Namun perkembangannya harus sesuai dengan aturan yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW," katanya di Padang, Jumat (18/6/2021).
Bagi daerah yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RTRW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda. "Merevisi Perda RTRW perlu waktu yang relatif lama sementara usaha tambak udang terus berjalan. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu, karenanya coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi," ujarnya.
Mahyeldi mengatakan akan mengundang tujuh bupati/wali kota yang memiliki daerah pesisir untuk membicarakan usaha tambak itu agar tidak ada persoalan dikemudian hari. Bersamaan dengan itu ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memetakan potensi lahan yang bisa dikembangkan sebagai tambak udang, kalau perlu diundang investor yang mau berinvestasi tetapi harus sesuai aturan.
![]() |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengatakan perkembangan tambak udang di daerah itu cukup pesat diantaranya di Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Padang. Hingga 2020, jumlah tambak di Sumbar terdata 625 petak dengan luas total sekitar 135 hektare, produksi dua ribu ton per tahun. Tambak itu diusahakan oleh 61 orang pengusaha, bukan tambak tradisional.
"Jenis tambak di Sumbar adalah tambak intensif. Beda tambak itu dengan tambak tradisional adalah jumlah benur per M2. Tambak tradisional jumlah benur di bawah 100 ekor per M2 sementara tambak insentif di atas 100 benur per M2," katanya. Tambak di Sumbar juga sudah menerapkan teknologi percepatan pertumbuhan diantaranya menggunakan kincir dan pakan yang intensif.
Data terakhir sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak. Daerah itu diantaranya Pesisir Selatan, Padang, dan Padang Pariaman. Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi, tetapi dalam Perda yang lama itu ada peruntukan untuk perikanan.
Saat ini potensi lahan yang bisa dimanfaatkan sekitar 7.700 hektare tetapi bisa bertambah seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat dan adanya upaya mengubah peruntukan kebun sawit menjadi tambak. Belajar dari tambak udang di Lampung, ada potensi pendapatan bagi pemerintah daerah dari restribusi tambak tersebut. Di Lampung restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp3 juta per hektare per tahun.
Yosmeri mengakui persoalan lain yang dihadapi pada tambak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Namun ada pula persoalan karena Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada. Padahal berdasarkan Perpres 51 tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Ia mengusulkan untuk sementara pemerintah mengambil sikap untuk melakukan moratorium tambak baru yang melanggar aturan. Kemudian mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada IPAL. Ke depan, pembuatan tambak harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah yang diakomodasi melalui Perda RTRW.
Editor : ranof
Tag :#Tmbak udang#Intensif#Tradisional#Ipal#Instalasi Pengolahan Air Limbah#Kelautan dan Perikanan#Perda RTRW#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI IMBAU MASYARAKAT TETAP BIJAK DAN TIDAK PANIK TERHADAP ISU KENAIKAN HARGA BBM
-
SHELL KILN NAROGONG 2 DILEPAS, BUKTI TRANSFORMASI BESAR PT SEMEN PADANG DILUAR BISNIS SEMEN
-
JAJAKI PENGGUNAAN SEPABLOCK UNTUK KONSTRUKSI, DIREKTUR HUTAMA KARYA BERTANDANG KE SEMEN PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI LEPAS PESERTA PROGRAM BALIK GRATIS KEMBALI KE JAKARTA
-
SISTEM ONE WAY JALUR PADANG BUKITTINGGI MULAI BERLAKU, PENGENDARA DIMINTA PATUH
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
