- Jumat, 9 Oktober 2020
Gubernur Dan Ketua DPRD Sumbar, Sama Menyurati Presiden RI, Minta Terbitkan Perpu

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, selain menyurati Ketua DPR RI, juga menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa dalam persoalan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam suratnya Gubernur meminta Presiden RI mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Dalam rilis Humas Setdaprov Sumbar, Jumat (9/10/2020), disebutkan, Gubernur mengkhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.
Disebutkan, dengan telah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.
Sehubungan dengan itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa, agar Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
![]() |
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi, juga melayangkan surat kepada Presiden RI, yang meminta agar membatalkan UU Cipta Kerja, sesuai dengan tuntutan tertulis para pengunjuk rasa yng disampaikan kepada wakil-wakil rakyat itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Sumbar menjadi sasaran para pengunjuk rasa selama dua hari (7-8/10/2020) yang menuntut DPRD menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden dan DPR RI.
Surat dengan nomor 019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menerbitkan PERPU, pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, tertanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Ketika dikonfirmasi FWP-SB (Forum Wartawan Parlemen Sumbar), Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menegaskan, sebagai wakil rakyat sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.
"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten. Jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi.
Editor : ranof
Tag :#Surat gubernur#Presiden ri#Ketua dprd sumbar#Minta diterbitkan perpu#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ: JOSAL FC DAN AMBULAN GRATIS BUKAN ALAT POLITIK
-
TERIMA SK DARI DPP PAN, H. ARISAL AZIZ RESMI PIMPIN PAN SUMBAR: TARGETKAN EMPAT BESAR NASIONAL
-
SINERGI APMMI DAN NASDEM: TRANSFORMASI DIGITAL UMKM MINANGKABAU PERANTAUAN MENUJU ‘NAIK KELAS'
-
PERIHAL GONJANG-GANJING PENUNJUKKAN H. ARISAL AZIZ SEBAGAI KETUA DPW PAN SUMBAR, INI PENJELASAN MULAWARMAN
-
ZULKIFLI HASAN TUNJUK ARISAL AZIZ PIMPIN PAN SUMBAR: SIAP MAJUKAN PARTAI KE DEPAN
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN