HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 2 Oktober 2020

Gubernur, Ajak OPD Pemprov, ASN Dan Semua Elemen Masyarakat Di Sumbar, Sosialisasikan Perda AKB

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menjelaskan arti penting menyosialisasikan Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar, Jumat (2/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menjelaskan arti penting menyosialisasikan Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Padang (Minagsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan, lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seluruh pemangku kepentingan kabupaten/kota, harus melakukan sosialisasi Perda AKB, dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

"Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, itu telah disetujui oleh Mendagri," ungkap Irwan, saat Sosialisasi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di aula kantor Gubernur, Jum'at (2/10/2020).

Dijelaskan Gubernur, sosialisasi Perda AKB dimaksudkan untuk memberi edukasi kepada masyarakat, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sosialisasi juga dilakukan oleh tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari unsur pemerintah, untuk mendisiplinkan masyarakat. "Di dalam tim juga dilibatkan unsur masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli, pers beserta tokoh masyarakat," jelas Irwan.

Dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.

Oleh karena itu, jelas Gubernur, "Perda memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19."

Tentang ketentuan pidana Perda ini bersifat mandatori, artinya, sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. "Jadi perda provinsi bisa berlangsung pada Kabupaten dan Kota," harapnya.

Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB kepada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah yaitu pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.

"Untuk itu, mari kita sosialisasikan perda ini agar tahu seluruh masyrakat. Agar saling berkomitmen dengan tujuan terhapus Covid-19 di Sumbar karena AKB itulah Perda yang kita terapkan salah satunya yang ada di Indoseia," terang Irwan.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Sosialisasi perda no.20#Perda akb#Opd pemprov sumbar#Elemen masyarakat#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com