HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 4 Maret 2024

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Bukittinggi Lantik Yazid Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan

Suasana pelantikan Yazid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan,
Suasana pelantikan Yazid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan,

Bukittinggi (Minangsatu) - Setelah turunnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra dan keputusan Gubernur Sumbar, akhirnya proses pelantikan Yazid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan, dilaksanakan. Yazid dilantik sebagai Anggota DPRD Bukittinggi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (04/03/2024).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 – 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang memutuskan pengangkatan Yazid, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra.

“Kami ucapkan selamat kepada Saudara  Yazid yang telah dipercaya menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. Kami berharap, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya,” ungkapnya

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan selamat pada Yazid, yang dilantik pada hari ini. Tugas sebagai anggota dewan, harus dilaksanakan semaksimal mungkin.

“Teruslah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan bergabung dengan Anggota DPRD lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ungkap Wako Bukittinggi.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Pelantikan #Pengganti Antar Waktu #DPRD Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com