HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 22 Januari 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pasaman Barat Sampaikan Laporan Pansus Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Suasana Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat
Suasana Rapat Paripurna DPRD Pasaman Barat

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pasaman Barat Sampaikan Laporan Pansus Ranperda RPJPD tahun 2025-2045

Pasaman Barat (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Recana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di ruang sidang DPRD Pasaman Barat, Senin (22/01).

"Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025 - 2045, ini merupakan Rapat Paripurna ke lima masa sidang ke dua DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024," kata H. Erianto saat membuka rapat.

Dalam laporan Pansus DPRD Pasaman Barat itu, disampaikan sesuai dengan hasil rapat Pansus DPRD Pasaman Barat dengan OPD terkait sebagai tim penyusun RPJPD, serta telah dilakukan kunjungan kerja dan pendalaman pansus ke beberapa daerah, Ranperda yang sedang disusun masih sama dengan kabupaten lainnya.

"Berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang rencana pembangunan nasional, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," Ucapnya.

Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tatacara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pansus DPRD Pasaman Barat bersama OPD terkait telah mempedomani peraturan yang berlaku sebagai mana tersebut diatas.

Selanjutnya, tim penyusun RPJPD diharapkan dapat menyusun RPJPD sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. Pansus juga memberikan masukan supaya dapat menjadi perhatian dalam penyusunan RPJPD, adalah bagai mana bentuk Kabupaten Pasaman Barat kedepannya, karena yang menggunakan RPJPD tahun 2024 -2045 adalah gerenasi z dan generasi alpha.

"Pansus DPRD Pasaman Barat juga sepakat, pembahasan RPJPD dilanjutkan ke tahap berikutnya, berupa evaluasi dan masukan dari OPD serta stekholder terkait demi ke sempurnan RPJPD dan sesuai dengan harapan masyarakat Pasaman Barat," tutup Erianto.

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus, serta dihadiri para anggota lainnya, Bupati Pasaman Barat H. Hasuardi, Forkopimda dan kepala OPD.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#DPRD Pasaman Barat #Laporan Pansus #Ranperda RPJPD

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com