HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU

  • Minggu, 28 September 2025

Forum Wartawan Kebangsaan Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia Oleh Biro Pers Istana

Ketua Forum Wartawan Kebangsaan FWK, Raja Parlindungan Pane. Foto ist.
Ketua Forum Wartawan Kebangsaan FWK, Raja Parlindungan Pane. Foto ist.

Forum Wartawan Kebangsaan Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

 

Jakarta (Minangsatu) - Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengecam keras keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas reporter liputan istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Kartu liputan istana tersebut diduga dicabut setelah DV melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertanyaan itu diajukan sesaat setelah Presiden kembali dari lawatan luar negeri pada Sabtu, 27 September 2025, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Ketua FWK Raja Parlindungan Pane menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers dan mencederai prinsip demokrasi.

“Pencabutan kartu liputan atas dasar pertanyaan yang sah dan relevan jelas merupakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Presiden maupun institusi negara harus siap dikritik dan ditanya publik melalui media,” tegas Raja yang juga merupakan jurnalis senior itu dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

FWK menegaskan bahwa pertanyaan mengenai MBG merupakan isu publik yang tengah menuai sorotan, mengingat banyaknya laporan kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program tersebut.

“Alih-alih dijawab dengan transparan, justru reporter yang menanyakan hal itu dibungkam. Ini preseden buruk bagi hubungan pers dan pemerintah,” tambah Raja.

Forum ini juga mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi dan apabila benar pencabutan kartu identitas peliputan Istana itu dikarenakan pertanyaan yang bersangkutan maka FWK mendesak Istana mengembalikan hak liputan DV serta memastikan perlakuan adil bagi seluruh wartawan yang bertugas.

FWK mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan kartu liputan istana.



Wartawan : Rilis/Fwk/Jkt
Editor : ranof

Tag :kecam biro pers istana #Fwk #Istana #Presiden #Jakara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com