- Rabu, 11 September 2019
Empat Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di Bukittinggi Dibekuk Polisi
Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan empat pengedar dan pemakai narkoba. dalam waktu dan lokasi berbeda. Keempatnya saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Rabu (11/9/2019), menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial A (22), yang merupakan pengedar narkoba, diamankan Tim Operasional Sat Res Narkoba di Jalan By Pass Bukittinggi. “Pelaku diamankan saat menunggu pelanggan pada Selasa (10/9/2019) kemaren, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku A ditangkap karena pihak petugas sering mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sering bertransaksi di lokasi tersebut, dan barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sedang berupa ganja kering siap edar,” terangnya.
Menurut Pradipta Putra Pratama, saat dilakukan penggeledahan dirumah A dan didapati 23 paket kecil dan besar jenis ganja kering siap edar, disimpan dalam lemari kamar tempat tidur.
Dari pelaku A, Tim Operasional Sat Res Narkoba mengembangkan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku kedua dengan inisial E (22), di Jalan Angku Basa saat tengah menunggu pembeli, dan barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu. “Setelah mengintrogasi E, Tim Operasional menerima informasi jika E mendapatkan barang haram tersebut dari R (34), dan I (35). Tidak ingin kehilangan target, tim langsung beraksi dan mendatangi rumah R. Saat didatangi, kebetulan R dan I tengah berada di rumah R, yang saat itu tengah asik menghitung uang hasil dari penjualan narkoba,” ulasnya.
Dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat, petugas melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan satu kaca pirek dan alat hisap sabu. Keduanya pun digiringke mapolres Bukittinggi oleh petugas. “Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun,” tukasnya.
Editor : melatisan
Tag :#narkoba #bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT