HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 11 September 2019

Empat Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di Bukittinggi Dibekuk Polisi

Reserse Narkoba Polres Bukittinggi tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Reserse Narkoba Polres Bukittinggi tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan empat pengedar dan pemakai narkoba. dalam waktu dan lokasi berbeda. Keempatnya saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Rabu (11/9/2019), menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial A (22), yang merupakan pengedar narkoba, diamankan Tim Operasional Sat Res Narkoba di Jalan By Pass Bukittinggi.  “Pelaku diamankan saat menunggu pelanggan pada Selasa (10/9/2019) kemaren, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku A ditangkap karena pihak petugas sering mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sering bertransaksi di lokasi tersebut, dan barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sedang berupa ganja kering siap edar,” terangnya.

Menurut Pradipta Putra Pratama, saat dilakukan penggeledahan dirumah A dan didapati  23 paket kecil dan besar jenis ganja kering siap edar, disimpan dalam lemari kamar tempat tidur.

Dari pelaku A, Tim Operasional Sat Res Narkoba mengembangkan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku kedua dengan inisial  E (22), di Jalan Angku Basa saat tengah menunggu pembeli, dan barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu. “Setelah mengintrogasi E, Tim Operasional menerima informasi jika E mendapatkan barang haram tersebut dari R (34), dan I (35). Tidak ingin kehilangan target, tim langsung beraksi dan mendatangi rumah R. Saat didatangi, kebetulan R dan I tengah berada di rumah R, yang saat itu tengah asik menghitung uang hasil dari penjualan narkoba,” ulasnya.

Dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat, petugas melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan satu kaca pirek dan alat hisap sabu. Keduanya pun digiringke mapolres Bukittinggi oleh petugas. “Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun,” tukasnya. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#narkoba #bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com