HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 21 Agustus 2021

Empat Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi saat memberikan keterangan pers
Kapolres Bukittinggi saat memberikan keterangan pers

Bukittinggi (Minangsatu) - Satres narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap 4 orang tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja, dan shabu, penangkapan ini dilakukan pada 18 dan 20 Agustus 2021di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH,SIK.MH yang didampingi Wakapolres Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH kepada wartawan Sabtu (21/08/2021) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Pada 18/08 sekira pukul 03.00 wib bertempat di sebuah rumah di komplek perumahan Pandawa RT 6 RW 1 Kel. Campago Guguk Bulek Kota Bukittinggi diamankan seorang laki-laki berinisial BS (52) dengan barang bukti berupa 17 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 2 buah Korek Api.

Selanjutnya pada tanggal 20/08 sekira pukul 21.30 bertempat di dalam sebuah Rumah di Jln. Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi diamankan seorang laki-laki berinisial AT (31) dengan barang bukti 9 paket kecil Narkotika jenis Ganja, AT sendiri merupakan Residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.

Berlanjut dihari yang sama sekira pukul 22.00 diamankan dua orang laki-laki berinisial MJS (37) dan R (21) di dalam sebuah Rumah di Jl. M. Yamin Aur Atas Kel. Aur Kuning Kota Bukittinggi, dari R tim menyita 1 Paket Narkotika jenis Ganja yang dari pengakuannya ganja tersebut diperuntukan untuk diri dia sendiri, dari keterangan R inilah tim mengamankan MJS dengan barang bukti berupa 1 Paket Besar, 1 Paket Sedang dan 20 Paket kecil Narkotika jenis Ganja siap edar.

"MJS sendiri merupakan bandar ganja yang mana dari pengakuannya sendiri Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial BK asal Maninjau Kab. Agam," jelas Kapolres Bukittinggi.

Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH bahwa MJS dan R memiliki keterkaitan baik secara kasusnya ataupun keterkaitan sebagai hubungan kekeluargaan, MJS dan R merupakan sumando (suami dari kakak) R sendiri.

Kapolres Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Bukittinggi melalui Layanan Polisi 110 maupun melalui aplikasi Polisi Jam Gadang Polres Bukittinggi yang bisa di download melalui Google Play Store.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com