HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Sabtu, 24 September 2022

Edarkan Narkoba, Seorang Sopir Di Agam Diringkus Polisi, 14 Paket Sabu Diamankan

MS (48), Pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti
MS (48), Pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti

Agam (Minangsatu) - Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Agam, Sabtu (24/9/22) sekira pukul 17.00 WIB di Home Stay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 paket sabu siap edar. 

"Benar, pelaku berinisial MS (48) warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, SH. 

Dikatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Saat penggeledehan di tempat, pihaknya menemukan belasan paket sabu siap edar di dalam helm pelaku seberat 2,5 gram. 

"Sebanyak 14 paket sabu siap edar tersebut telah diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, helm tempat pelaku menyembunyikan sabu, 1 buah gunting dan 1 unit motor tanpa TNBK," terangnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ulasnya.


Wartawan : M. Fadhil
Editor : boing

Tag :#hukrim #narkoba #sabu #agam #minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com