HOME PERISTIWA KOTA PADANG

  • Selasa, 17 Juni 2025

Dugaan Praktek Mafia Tanah Libatkan Aparat Pemerintah Resahkan Masyarakat Bungo Pasang

Budi penggarap tanah menunjukan batok batas  tanahnya yang di ukur sepihak oleh Aparat  Kelurahan Bungo Pasang
Budi penggarap tanah menunjukan batok batas tanahnya yang di ukur sepihak oleh Aparat Kelurahan Bungo Pasang

Padang (Minangsatu) - Gito Tanjung Alias Ujang (56) warga Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah tidak menyangka tanah yang ia garap dan kuasai selama puluhan tahun ternyata telah disertifikatkan orang lain. 

Ujang tidak mengetahui siapa pembeli dan penjual tanahnya, kapan transaksinya dan tidak pernah di beritahukan jika tanah itu telah terjual. 

Ujang justru dilaporkan dengan tuduhan menguasai tanah tanpa ijin yang berhak. Meskipun Ujang memiliki dokumen perjanjian hibah dengan Niniak Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah tahun 1992, Pengadilan Negeri Padang tetap menjatuhkan Ujang hukuman tipiring dengan tahanan percobaan selama 6 bulan. 

Ironisnya, sertifikat pemilik tanah atau Si pelapor berada di  Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK) sementara obyek tanah yang di ukur atau tanah garapan Ujang berada di Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah. 

Kasus ini menguatkan dugaan terjadinya praktek mafia tanah yang melibatkan aparat pemerintahan. Masyarakat resah bagaimana bisa terjadi sertifikat tanah di Kelurahan Koto Panjang  Ikur Koto sementara obyek tanah dimaksud berada di Kelurahan Bungo Pasang. 

Pada tanggal 11 November 2024  Camat Koto Tangah, Lurah Bungo Pasang dan Lurah Ikur Koto bersama sama  menandatangani Surat Keterangan Nomor 008.326/LBP/-X2024 yang menerangkan bahwa sebanyak 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) Kelurahan Ikur Koto atas nama (ANY) berada di Jalan Apel Raya Sungai Tarung RT 002 RW 012 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah. 

Aparat Kelurahan Bungo Pasang didampingi RT 002 dan RW 012 kemudian mendatangi obyek tanah dan melakukan pengukuran tanpa izin penggarap. Pengukuran tanah tersebut dikawal puluhan aparat kepolisian Polsek Koto Tangah.  

Tentu saja tindakan penyerobotan lahan secara semena mena melibatkan aparat oknum aparat pemerintah tentu saja sangat merugikan penggarap tanah yang sejak  turun temurun diberikan hak menguasai tanah tersebut. 

Lurah Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Indun Nuraini ketika di konfirmasi wartawan media ini mengakui bahwa ia telah menerbitkan surat keterangan bahwa sebanyak 80 sertifikat hak milik atas nama (ANY) di Koto Panjang Ikur Koto berada di kawasan Kelurahan Bungo Pasang. 

" Benar, Saya telah menerbitkan surat keterangan bahwa tanah tersebut  memang berada di Kelurahan Bungo Pasang. Saya sudah kordinasi dengan pihak BPN karena peta kordinatnya sudah berubah," ujar Indun Nuraini Senin 16 Juni 2025

Indun membantah telah menjadi bagian oknum mafia tanah yang melibatkan aparat pemerintah. Ia mengatakan memiliki dasar hukum menerbitkan surat keterangan tersebut.

" Ini pak Perwako terbaru ttg batas wilayah bungo pasang. Izin pak, saya tidak akan berani mengeluarkan surat keterangan jika tidak ada dasar hukumnya pak," kata Indun 

Indun Nuraini dalam pesan singkatnya melampirkan Perwako No III Tahun 2022 Tentang Batas Kelurahan Bungo Pasang. Menurutnya, dulunya telah terjadi pemekaran wilayah antara Koto Panjang dan Ikua Koto tapi ia tidak mengetahui kapan pemekaran wilayah itu terjadi. 

Berdasarkan surat keterangan yang ia keluarkan Indun mengatakan BPN telah menerbitkan sertifikat baru yang sebelumnya berada di Kelurahan Ikur Koto menjadi di Bungo Pasang. 

Namun ada bukti pembanding lain yang menunjukan bahwa ada sebidang tanah yang berbatasan langsung dengan tanah garapan Ujang ternyata bersertifikat di Bungo Pasang di tahun 1995. Sertifikat tersebut dengan Surat ukur/Gambar Situasi No. 4991/ 1995  di tunjukan oleh Zuriati 

Bukti tersebut diperkuat oleh pernyataan Budi penggarap tanah selain Ujang yang menempati tanah garapan itu sejak tahun 1978. Menurutnya tidak pernah terjadi pemekaran wilayah di tempat tinggalnya. 

" Sejak saya menempati tanah ini tahun 1978 tidak pernah terjadi pemekaran wilayah. Buktinya sertifikat yang terbit disebelah tanah saya bersertifikat di Bungo Pasang tahun 1995. Surat ukur dari sertifikat tersebut dijelaskan batas tanah dikelilingi oleh tanah adat dan  tidak pernah terjadi pemekaran wilayah," ungkap Budi 

Lurah Bungo Pasang Indun Nuraini mengakui bahwa sertifikat dimaksud Budi  memang berada di Bungo Pasang tepat bersebelahan dengan tanah garapan Ujang. Ia mempersilahkan wartawan untuk menyelidiki kasus tersebut kenapa bisa terjadi. 

" Saya juga tidak tahu kenapa bisa terjadi silahkan saja bapak menelusurinya. Ini mungkin pekerjaan lurah yang lama, ya. Sementara saya disini baru setahun. Saya menerbitkan surat keterangan tersebut karena memang tanah itu berada di Bungo Pasang. Saya juga sudah bertanya ke Poltabes Padang apakah surat keterangan saya ini menyalahi aturan, mereka menjawab, tindakan saya sudah benar," ungkap Indun

Budi penggarap tanah merasa dirugikan dengan terbitnya surat keterangan yang di keluarkan lurah Bungo Pasang Indun Nuraini. Menurut Budi, Lurah Bungo Pasang tidak punya kewenangan dalam menerbitkan surat keterangan lokasi obyek tanah dan melakukan pengukuran tanah secara sepihak sebab sertifikat tanah berada di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto bukan di Bungo Pasang.

Budi mengatakan di lokasi tanah yang di ukur pihak kelurahan Bungo Pasang telah berdiri rumah adiknya. Atas tindakan lurah Bungo pasang tersebut Budi mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.(Hendra Idris)

 


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Mafia Tanah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com