HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Rabu, 19 Februari 2020
DPRD Pasaman Terima Kunjungan DPRD Tanah Datar

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - DPRD Pasaman kembali dikunjungi oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Datar. Kunjungan DPRD Tanah Datar, kali ini membawa 9 anggota Pansus I dan 2 orang pendamping.
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, SE didampingi oleh Sekretaris Dewan, Jhonneri, SH beserta anggota DPRD Pasaman lainnya, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf sekretariat menyambut kedatangan rombongan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tanah Datar di ruang rapat Komisi 3 DPRD Pasaman, Selasa (18/2/2020).
Ketua Pansus I DPRD Tanah Datar, Drs. Azwar R, bersama anggota dan pendamping, M. Isnaini, SH, Kabag Hukum dan Persidangan serta Susi Anggria P, SE Kasubag Aspirasi dan Kerjasama, DPRD Tanah Datar mengucapkan terima kasih atas diterimanya rombongan Pansus I DPRD Tanah Datar di DPRD Pasaman untuk membahas, sekaligus belajar tentang Rancangan Tata Tertib (Tatib) dan Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, SE mengatakan, bahwa di Kabupaten Pasaman sudah beberapa tahun yang lalu mensahkan Ranperda tatib dan pemberian nama jalan dan sarana umum.
"Di seluruh Indonesia, tak ada pola atau aturan baku dalam penamaan jalan. Di beberapa daerah, hal tersebut bergantung pada pimpinan daerah yang berkolaborasi dengan DPRD untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah," papar Bustomi.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pembahasan tentang pemberian nama jalan dan sarana umum ini akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang diusulkan, dan tidak kalah penting harus memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu.
Selain ketua, anggota dan sekretariat DPRD Pasaman, dalam kunjungan Pansus I DPRD Pasaman ini juga hadir Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Sekretaris Dishub Pasaman, Delsi Syafei, SH beserta jajaran Dinas Perhubungan sebagai pelaksana Perda Penamaan Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Pasaman.
"Sejak tahun 2013, Perda tentang Penamaan jalan dan sarana umum ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Pasaman dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penamaan jalan dan sarana umum. Hingga saat ini perda tersebut baru kita laksanakan khusus untuk penamaan jalan dan nomor rumah," terang Delsi Syafei.
Dalam sharing dan berbagi informasi antara pansus I DPRD Tanah Datar dengan DPRD Pasaman yang berjalan penuh keakraban ini, Ketua Pansus I DPRD Tanah Datar, Azwar R mengatakan, cukup banyak mendapatkan masukan untuk penyusunan ranperda penamaan jalan dan sarana umum ini.
"Saya atas nama rombongan Pansus 1 DPRD Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Pasaman serta anggota lainnya atas diterimanya kami dalam kunjungan kerja Pansus ini," pungkas Azwar.
Editor : sc.astra
Tag :#dprdpasaman #kunjungandprdtanahdatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 2025, WABUP PASAMAN PIMPIN RAKOR BERSAMA STAKE HOLDER
-
PERCEPATAN PEMBANGUNAN, BUPATI PASAMAN WELLY SUHERY INTENSIFKAN KOMUNIKASI DENGAN ANGGOTA DPR RI FRAKSI PKB
-
WABUP PASAMAN PARULIAN DALIMUNTHE LEPAS KEBERANGKATAN PULUHAN JAMAAH UMROH DARI SHAHIBUNA UMRAH PASAMAN
-
JELANG LOMBA GERAKAN PKK PROVINSI SUMBAR 2025, BUPATI PASAMAN BINA PKK PANTI SELATAN
-
RUMAH BUMN PASAMAN, WADAH UMKM BINAAN UNTUK NAIK KELAS
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN