HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Senin, 7 Februari 2022
DPRD Padang Ajukan Empat Ranperda Inisiatif

Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Padang 2022 di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (7/2).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan Pj Sekda Fitriati.
Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Padang disampaikan anggota DPRD Padang Zulhardi Z Latif dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan. Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang 2022 yang disampaikan dalam paripurna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ranperda Masjid Paripurna Padang.
![]() |
Disampaikan, yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar.
Kemudian prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.
Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
![]() |
Kemudian yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu suatu Sistem Perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.
Sementara yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir,longsor maupun bencana banjir rob pantai.
Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sementara untuk Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang, masjid paripurna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang.
![]() |
Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan aset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum.
Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : boing
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG RAYAKAN HUT KE-80 RI DENGAN LOMBA BACA PUISI
-
SEPABLOCK PT SEMEN PADANG JADI MAGNET PENGUNJUNG XPORIA 2025
-
DUKUNG PELESTARIAN PESISIR, PT SEMEN PADANG IKUTI PENANAMAN 1.000 BIBIT MANGROVE DI SUNGAI PISANG
-
SILAHTURAHMI DENGAN PENGURUS, KETUM PB IKASMANTRI PADANG DR.DR. RAHYUSSALIM SP.OT (K) MOTIVASI BAGAWAN
-
ILHAM AKBAR DI RRI PADANG: MAGGOT, SOLUSI CERDAS KURANGI SAMPAH DAN TINGKATKAN EKONOMI WARGA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN