HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 26 Maret 2019

DPMN Gelar Sosialisasi Pengawalan Terhadap Dana Desa

Bupati Yuswir Arifin foto bersama saat pembukaan acara
Bupati Yuswir Arifin foto bersama saat pembukaan acara

Sijunjung (Minangsatu) - Untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai denga aturan di Kabupaten Sijunjung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) setempat, melaksanakan sosialisasi pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa se kabupaten setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pancasila, Muaro Sijunjung, diikuti oleh seluruh walinagari dan camat yang ada di kabupaten setempat.

Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Selasa (26/3), selain dihadiri OPD terkait dan instansi vertikal juga menghadirkan praktisi/pakar dari Unand, Dr. Kurniawarman, SH. M. Hum. 

Seperti yang disebutkan Plt. Kepala DPMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, sosialisasi yang dilaksanakan adalah dalam rangka optimalisasi kerjasama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung. "Sosialisasi ini bertujuan agar para walinagari dapat pembekalan dalam pelaksanaan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa," ujarnya.

Dalam pelaksnaan sosialisasi ini, tambah Khamsiardi, merujuk kepada kesepahaman (MoU) Kejagung dan Kemendes PDTT, serta MoU Pemkab Sijunjung, dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga untuk memfasilitasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Sejalan dengan Khamsiardi, Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadiputra, SH.MH, mengatakan bahwa setelah  sosialisasi ini dilaksanakan, agar jangan terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan dana nagari. Keterlibatan Tim TP4D  agar walinagari perangkat nagari tidak ada kegamangan dalam melaksanakan kegiatan. Pengawalan penggunaan dana desa ini  agar hasilnya maksimal dan sasaran  tidak hanya untuk membagun  fisik tapi juga dapat  menggerakkan ekonomi di desa.

Bupati Sijunjung, Drs. H. Yuswir Arifin, MM, sesaat membuka sosialisasi menegaskan, dari dana yang dikucurkan Rp58 miliar untuk 62 nagari, agar jagan ada masalah dalam pelaksanaan dana desa ini. Dalam penggunaan dana harus mengacu dan disesuaikan dengan aturan yag berlaku, sehingga walinagari tidak lagi jadi tersangka. "Sebetulnya tidak yang perlu ditakuti, sepanjang aturan itu dibaca dan dipelajari," tambah Yuswir.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :Pemkab Sjj #Pengawalan Dana Desa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com