HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 7 Februari 2023

Ditreskrimum Polda Sumbar Ringkus Pelaku Investasi Bodong, Mengaku Keturunan Keraton Surakarta

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa

Padang (Minangsatu) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku penipuan dengan kasus investasi bodong senilai Rp1,1 miliar.

Pelaku dengan inisial DBA (48) melakukan penipuan dengan modus melakukan investasi di bidang objek wisata pembangunan Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam menjalankan operasinya, pelaku mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM. Ia juga mengaku mendapatkan warisan senilai Rp5 triliun.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa korban dimintai sejumlah dana untuk pencairan dana investasi dan administrasi senilai Rp1,1 miliar.

Setelah itu, pelaku juga sempat mengirimkan bukti berupa foto tumpukan uang. Dari hasil penyelidikan, ternyata foto tersebut berasal dari jasa pengiriman uang 

"Setelah uang diserahkan korban, tetapi belum tampak progres dan respon dari pelaku. Pelaku berusaha mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan. Kemudian DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan 

Usai menerima laporan, Dirreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Pelaku dipanggil dua kali, namun tidak ditanggapi.

"Kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa pelaku karena sudah ingkar dari panggilan sebanyak dua kali. Pelaku sempat bergonta-ganti nomor dan berpindah-pindah tempat," pungkasnya.

Akhirnya pelaku bisa ditangkap di salah satu hotel di kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk ditetapkan menjadi tersangka. 

Direskrim Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan S.ik menyampaikan pada kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya dan polisi masih mendalami kasus ini 

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat, jika juga tertipu oleh tersangka, bisa langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Kemungkinan masih terdapat korban lainnya di luar sana. Kasus ini masih dikembangkan, sejauh ini sudah ada korban lainnya di Jogjakarta, Banten, hingga Kalimantan," tambahnya.(*)


Wartawan : Afifah Rahmi
Editor : Benk123

Tag :#poldasumbar, #penipuan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com