HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 6 November 2019
Ditemukan Timgab Pengawasan LPG, Ada Restoran Yang Pakai Gas 3 Kg
Bukittinggi (Minangsatu) - Tim pengawas dan monitoring gas LPG Pemko Bukittinggi yang terdiri dari petugas Polres, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Kesbanglinmas, kemaren Selasa (5/11), memberikan teguran keras kepada beberapa restoran yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 kg saat Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah restoran.
Dari beberapa tempat, tim ternyata menemukan masih ada restoran yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg. Tim pun memberikan teguran keras dan mengharapkan restoran tersebut tidak lagi memakai tabung gas LPG 3 kg. Pada sidak berikutnya, jika ditemui masih memakai tabung gas LPG 3 kg, maka barang bukti akan diambil.
Kepala Bagian Perekonomian Linda Faroza yang memimpin sidak itu mengatakan, LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang penggunaannya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Namun ada indikasi terjadinya kelangkaan LPG 3 kg di pasaran, maka stabilitas kebutuhan Elpiji 3 kg di tengah masyarakat sangat dibutuhkan.
“Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias pun telah mengeluarkan imbauan sejak tahun 2018 dengan nomor 500/ 871/ Pereko/ XI-2018 tanggal 03 November 2018 tentang Himbauan Penggunaan Elpiji Non Subsidi,” ulasnya.
Dalam surat itu sebut Linda Faroza, Wali Kota Ramlan Nurmatias mengimbau ASN baik instansi vertikal maupun Pemerintah Daerah, Anggota TNI/ Polri, karyawan BUMN/ BUMD serta pengusaha Hotel, Restoran dan Usaha Kecil dan Menengah untuk tidak menggunakan tabung LPG 3 kg. termasuk juga kepada Usaha Mikro dan Menengah dengan omzet pertahun diatas Rp 300.000.000.
“Mereka itu diharapkan menggunakan Elpiji non subsidi tabung 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg. Sehingga masyarakat kurang mampu dan usaha mikro dapat memperoleh LPG 3 kg sebagaimana mestinya,” terangnya.
Hal itu ujar Linda Faroza, berdasarkan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 – nomor 5 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di daerah.
“Serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor 25297.K/ 10DJM.S/ 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu, bahwa LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang penggunaannya adalah untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ungkapnya.
Editor : sc.astra
Tag :#bukittinggi #LPG 3 kg
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TINJAU DAMPAK BANJIR DAN SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT SUNGAI DI NGARAI SIANOK AKAN DINORMALISASI
-
PLN GERAK CEPAT, KELISTRIKAN SUMBAR KEMBALI PULIH PASCA BANJIR BANDANG & LONGSOR
-
SUMATERA BARAT BERDUKA, YBM DAN SRIKANDI PLN BUKITTINGGI SANTUNI MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR
-
PLN GERAK CEPAT PULIHKAN LISTRIK TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR DI SUMATERA BARAT
-
BENCANA BANJIR DAN LONGSOR , PLN GERAK CEPAT ATASI GANGGUAN KELISTRIKAN SUMBAR
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT