HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 19 September 2020

Diserbu Wajib Pajak, Samsat Sijunjung Wajibkan Pengunjung Patuhi Protokoler Kesehatan

Kepala Samsat Sijunjung didampingi Kanit Regiden, KTU dan Kasi Penagihan selalu mewanti wanti pengunjung mentaati protokoler kesehatan
Kepala Samsat Sijunjung didampingi Kanit Regiden, KTU dan Kasi Penagihan selalu mewanti wanti pengunjung mentaati protokoler kesehatan

Sijunjung (Minangsatu) - Sejak diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, nomor 60 tahun 2020, tentang pembebesan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 01 September lalu, pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Sijunjung, diserbu wajib pajak. Hampir setiap hari antrian dan tempat parkir di halaman selalu padat.

Menyikapi hal itu, Kepala UPTD PPD/Samsat Sijunjung, Masri. SH, didampingi Kanit Regident, Mulyadi, Kasubag TU, Jon Efrizal serta Kasi Penagihan Deni Hidayat, mengharuskan kepada  wajib pajak yang berusan ke Samsat, mengikuti aturan protokoler kesehatan. " Bagi yang tidak mentaati aturan protokoler kesehatan  tidak kita layani," ujar Masri, Sabtu (19/9) disela sela antrian wajib pajak.

Menerapkan aturan protokoler kesehatan saat memberikan pelayanan tambah  Masri, mengingat wajib pajak yang datang dari berbagai tempat dan saat sekarang di Sijunjung, penyebaran covid-19, selalu menunjukkan grafik naik. Walaupun sebelumnya untuk antisipasi penyebaran virus corona, telah disediakan wastafel dan pengukur suhu badan di depan pintu masuk ruang pelayanan, namun sekarang lebih diperketat lagi dengan mewajibkan  pakai masker.

Terkait dengan adanya kluster baru yang terpapar di Kantor BKAD Sijunjung, tidak berpengaruh terhadap pelayanan wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apalagi sejak awal September sampai akhir Oktober 2020 ini diberlakukan Pergub nomor 60 tahun 2020. " Memang masyarakat cukup antusias mengurus PKB dan BBN KB, setiap hari volume layanan naik dari sebelumnya," tambah Masri.

Pantauan di lapangan, terlihat kendaraan masyarakat yang datang berusan ke Samsat memadati halaman tempat parkir, sementara di ruang tunggu wajib pajak harus bersabar menunggu antrian dengan memakai masker. Pemberlakuan Pergub ini, sangat membantu wajib pajak mulai yang menunggak sampai kepada balik nama kepemilikan. " Sesuai Pergub,  sampai 31 Oktober, denda pajak, BBN KB dan denda SWD KLLJ dihapus dan ini kesempatan bagi masyarakat untuk.mendapatkan keringanan," kata Masri.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : melatisan

Tag :#Samsat Sijunjung #Protokol kesehatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com