- Rabu, 16 Februari 2022
DISEMINASI HAM DI LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI

Bukittinggi (Minangsatu) - Dalam rangka menyebarluaskan nilai-nilai Hak Asasi Manusia bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia bertrempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Rabu (16/02/2022).
Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan tema "Pelayanan Publik Berbasis HAM" dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang Hak Asasi Manusia bagi aparatur pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mereka mendapat pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia secara objektif, komprehensif, dan implementatif, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program-program kerja dan juga dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yang selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya memeriksa secara langsung aksesbilitas sarana dan prasarana, kepatuhan petugas dan ketersediaan petugas yang melayani kelompok rentan yang ada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Dikatakan Andika bahwa secara umum, pelayanan publik adalah suatu kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang harus digerakan dan disosialisasikan secara terbuka.
"Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu tolak ukur yang memperlihatkan kehadiran pemerintah dan bukti nyata terlaksananya tanggung jawab hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," ujar R.Andika.
Oleh karenanya diperlukan dorongan bagi para pemberi layanan untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.
Kegiatan ini diikuti 30 Orang peserta dari beberapa UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukitinggi sebanyak 5 (lima) orang, Kanim Klas II Non TPI Agam sebanyak 3 (tiga) orang, Balai Pemasyarakatan Klas II Bukitinggi sebanyak 3 (tiga) orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh sebanyak 3 (tiga) orang,Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Tanjung Pati sebanyak 3 (tiga) orang,Lembaga Pemasyarakatan Klas III Suliki 3 (tiga) orang, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Batusangkar sebanyak 3 (tiga) orang, dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sebanyak 4 (empat) orang.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH