HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 26 Januari 2022

Disdikbud Bukittinggi: Tidak Ada Paksaan Bagi Murid SD Untuk Divaksin

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra

Bukittinggi (Minangsatu) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra menyampaikan agar masyarakat  khususnya wali murid Sekolah Dasar (SD) tidak salah penafsiran terhadap pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang ditujukan bagi anak berusia 6-11 tahun, walaupun di daerah ini belum dipastikan kapan waktu pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra, Selasa (25/01/2022) mengatakan tidak ada paksaan seorang anak yang berstatus murid Sekolah Dasar (SD) untuk divaksinasi covid-19, namun  dibutuhkan kesadaran bersama untuk menyikapi pandemic virus corona yang belum dinyatakan berakhir hingga sekarang, sehingga program ini bertujuan untuk memberikan proteksi awal agar imunitas tubuh tetap baik.

Dikatakan, tergabung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19  dapat dimaknai sebagai usaha bersama untuk kebaikan, dikarenakan  program ini bukan semata untuk melindungi seseorang dari potensi paparan dan infeksi virus corona, tetapi melainkan secara kelompok atau herd immunity.

"Kita mengacu saja kepada aturan,  kalau aturan dari SK 4 menteri bahwa tidak ada aturan yang menyatakan kalau anak atau siswa tidak divaksin maka tidak boleh sekolah, itu tidak ada,"ujjar Melfi.

Yang ada adalah sekolah tatap muka boleh dilaksanakan 100 persen apabila yang pertama, telah melebihi dari 50 persen lansianya yang disuntik dosis kedua, kemudian melebihi 70 persen masyarakatnya, kemudian seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan sudah divaksin, hanya itu syaratnya. 
 
"Jadi, kalau toh ada belum dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen itu karena persoalannya, persoalan teknis. Bukan terkait belum divaksinnya anak murid atau siswa,"jelas Melfi.

Menurut Melfi, jadi perlu diluruskan bahwa inilah kepentingan kita bersama dan tidak ada paksa-paksaan di situ.  Jadi, kalau tidak terjadi pembelajaran tatap muka karena adanya faktor lain di luar vaksinasi anak.

Ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak dipengaruhi dengan pelaksanaan vaksinasi anak, walaupun di Kota Bukittinggi vaksinasi bagi anak usia 6 -11 tahun belum dilaksanakan sampai hari ini.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com