HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 14 Agustus 2024

Dijembatani KPK, Proses Hibah Tanah Dan Bangunan Antara Pemkab Dan Pemkot Solok Akhirnya Tuntas

Terima Barang Milik Daerah antara Bupati Solok Epyardi Asda  dengan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar  berlangsung di Gedung KPK RI,  di Jakarta Selatan, Senin (12/08/24).
Terima Barang Milik Daerah antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar berlangsung di Gedung KPK RI, di Jakarta Selatan, Senin (12/08/24).

Dijembatani KPK, Proses Hibah Tanah dan Bangunan Antara Pemkab dan Pemkot Solok Akhirnya Tuntas

Jakarta (Minangsatu) -  Proses Hibah atau Tukar Menukar tanah dan bangunan antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok akhirnya tuntas. Hal itu setelah dijembatani Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I yang ditandai dengan serah Terima Barang Milik Daerah antara Bupati Solok Epyardi Asda  dengan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada  Kav.4 Lantai  16  Jakarta Selatan, Senin (12/08/24).

Kegiatan tersebut disaksikan  Deputi Supervisi dan Koordinasi KPK Didik Agung Widjanarko dan Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah I KPK Edi Suryanto, Inspektur Kabupaten Solok Deri Akmal, OPD terkait Pemkab Solok, Sekda Kota Solok Syaiful Rustam, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok Novirna Hendayani, Kadis PU PR Afrizal  serta OPD terkait lainnya.

 Seperti diketahui proses hibah antara Pemerintah Kabupaten  Solok dengan Pemerintah Kota Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta dengan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan saling menghibahkan aset.

Aset yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Solok ke Pemerintah Kota Solok mencapai Rp. 4,421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen serta 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.

Sementara aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten  Solok mencapai sekitar Rp. 6,870 Miliyar dengan rincian Bangunan Gedung Kantor Permanen serta 10 aset mobiler.

Kesempatan tersebut Walikota Solok Zul Elfian Umar  mengucapan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

"Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan," ujar Zul Elfian.

Proses saling hibah ini terwujud karena  adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok Epyardi Asda untuk menyelesaikan  persoalan aset ini. Saat ini aset yang telah diterima telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok,"imbuhnya.

Sementara Bupati Solok Epyardi Asda sangat mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset/BMD antara Pemkab Solok dengan Pemerintah Kota Solok.

Tata kelola BMD merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat, menginginkan segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis,"kata Bupati mengakiri...zulnazar.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Tukar Menukar #Pemkab Solok #Pemko Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com