HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 26 Mei 2023

Diduga Ada Prostitusi, Pemkab Agam Segel Tempat Hiburan Karaoke Di Monggong

Pol PP Agam bersama masyarakat Monggong segel tempat hiburan karaoke
Pol PP Agam bersama masyarakat Monggong segel tempat hiburan karaoke

Agam (Minangsatu)- Pemerintah Kabupaten Agam, menyegel tempat hiburan karaoke ilegal di Monggong, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (26/5/23). Penyegelan tersebut dikarenakan adanya dugaan asusila dan prostitusi.

"Penyegelan dilakukan karena kafe atau tempat hiburan karaoke ini tidak memiliki izin dan terindikasi adanya dugaan asusila dan prostitusi," ungkap Kasatpol PP Damkar Agam melalui PPNS, Ilham Putra.

Dikatakan, tindakan tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebelumnya, pemilik tempat hiburan telah diberi teguran, namun tidak diindahkan.

"Aktifitas kafe sudah jelas melanggar Perda. Didalam hal ini sebelumnya pemilik telah dibuat surat pernyataan bahwa tempat ini tidak akan beroperasi lagi. Itu sudah 2 kali dilakukan, namun si pemilih masih nekad beroperasi," terangnya.

Sementara, Wali Jorong Surabayo, Rino Syamna Putra Putra mengatakan, masyarakat setempat telah diresahkan dengan aktifitas kafe tersebut. Selain menyediakan minuman keras dan room karaoke, pemilik cafe juga diduga kuat menyediakan pelayan wanita dan beroperasi hingga dini hari.

"Warga sangat resah dengan aktifitas kafe. Untuk itu, terkait proses penyegelan ini kami mendukung penuh serta siap membantu Satpol PP untuk melakukan pemantauan," tuturnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu