HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 10 September 2021

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Diringkus Satreskrim Polres Agam

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan berikan keterangan penangkapan oknum ASN terduga pelaku pencabulan
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan berikan keterangan penangkapan oknum ASN terduga pelaku pencabulan

Agam (Minangsatu) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, berinisial FR (56) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena dugaan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasubag Humas, AKP Nurdin mengatakan, aksi bejat pria yang mendekati masa pensiun tersebut diketahui dari pengembangan terhadap laporan orangtua korban. 

"Kasus ini terungkap saat orangtua korban memeriksa hp anaknya. Dalam hp tersebut ditemukan gambar tak senonoh, sehingga orangtua korban mendesak anaknya, dan anak tersebut mengakui telah dicabuli oleh FR," ungkap Kapolres, Jumat (10/9/21).

Dijelaskan, dari pengakuannya tersangka sering melakukan aksi pencabulan di hutan saat melaksanakan dan setelah pulang pada kegiatan berburu babi bersama korban.

"Dilain itu, pelaku juga melakukan aksi bejat di dalam mobil miliknya. Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," terangnya.

Untuk menutupi aksinya, tersangka mengimingi uang sebanyak Rp 100.000 agar korban tidak mengatakannya kepada orangtuanya dan orang lain. "Tersangka merupakan tetangga bersebelahan rumah korban," terangnya lagi.

Dikatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, unit handphone milik pelaku dan korban, celana jeans, kaos lengan pendek warna dongker dan satu unit kendaraan jenis pic up. "Dugaan pencabulan tersebut diperjelas oleh hasil visum terhadap korban," katanya.

Ia juga mengimbau agar para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban dari tersangka FR , agar sesegera mungkin melaporkan ke pihaknya guna proses penyelidikan lebih cepat.

"Kita akan telusuri mungkin ada korban lain yang takut melaporkan kejadian yang telah dialaminya. Mungkin juga ada rasa malu yang pasti jelas ada," sebutnya.

Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan dicontohkan pasal 289 289 junto pasal 292 KUHP pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara.*


 


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#polres agam, #pencabulan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News