- Jumat, 10 September 2021
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Diringkus Satreskrim Polres Agam
Agam (Minangsatu) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, berinisial FR (56) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena dugaan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasubag Humas, AKP Nurdin mengatakan, aksi bejat pria yang mendekati masa pensiun tersebut diketahui dari pengembangan terhadap laporan orangtua korban.
"Kasus ini terungkap saat orangtua korban memeriksa hp anaknya. Dalam hp tersebut ditemukan gambar tak senonoh, sehingga orangtua korban mendesak anaknya, dan anak tersebut mengakui telah dicabuli oleh FR," ungkap Kapolres, Jumat (10/9/21).
Dijelaskan, dari pengakuannya tersangka sering melakukan aksi pencabulan di hutan saat melaksanakan dan setelah pulang pada kegiatan berburu babi bersama korban.
"Dilain itu, pelaku juga melakukan aksi bejat di dalam mobil miliknya. Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," terangnya.
Untuk menutupi aksinya, tersangka mengimingi uang sebanyak Rp 100.000 agar korban tidak mengatakannya kepada orangtuanya dan orang lain. "Tersangka merupakan tetangga bersebelahan rumah korban," terangnya lagi.
Dikatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, unit handphone milik pelaku dan korban, celana jeans, kaos lengan pendek warna dongker dan satu unit kendaraan jenis pic up. "Dugaan pencabulan tersebut diperjelas oleh hasil visum terhadap korban," katanya.
Ia juga mengimbau agar para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban dari tersangka FR , agar sesegera mungkin melaporkan ke pihaknya guna proses penyelidikan lebih cepat.
"Kita akan telusuri mungkin ada korban lain yang takut melaporkan kejadian yang telah dialaminya. Mungkin juga ada rasa malu yang pasti jelas ada," sebutnya.
Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan dicontohkan pasal 289 289 junto pasal 292 KUHP pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara.*
Editor : Benk123
Tag :#polres agam, #pencabulan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
VIRAL OKNUM GURU SODOMI SANTRI, INI PERNYATAAN RESMI MANAJEMEN PONPES MTI CANDUANG
-
LALUI RJ, KASUS PERUSAKAN MOBIL FAUZI BAHAR BERAKHIR DAMAI
-
DIGREBEK WARGA SAAT KONSUMSI SABU DI TEPI SUNGAI, PEGAWAI SIMPAN PINJAM DI AGAM DIAMANKAN POLISI
-
HINA POLISI DI MEDIA SOSIAL, IBU DAN ANAK DI AGAM DICIDUK
-
DIDUGA ADA PROSTITUSI, PEMKAB AGAM SEGEL TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI MONGGONG
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK