HOME KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 13 Februari 2020
Diduga Akibat Virus Mers Cov, Pulang Umroh Warga Langgam Kinali Meninggal Dunia

Simpang Empat (Minangsatu) - Sukri (55) warga Langgam Kinali, Kabupaten Pasaman Barat meninggal dunia diduga akibat penyakit Middle East Rewpiratory Syindrome Corona virus (Mers Cov) di Rumah Sakit Umum Daerah Jambak, Pasaman Barat.
"Korban meninggal dunia pada Jumat (7/2) lalu sepulang melaksanakan ibadah umroh di Mekah sebelumnya sempat menjalani perawatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Jon Hardi di Simpang Empat, Rabu (12/2).
Ia menjelaskan, saat dirawat di RSUD petugas mencoba mengambil cairan dari tenggorokan pasien. Namun, karena Alat Pelindung Diri (APD) khusus untuk mengambil cairan itu tidak ada di RSUD, maka didatangkan dari Provinsi Sumbar tetapi pasien sudah meninggal dunia.
"Penyebaran virus Mers Cov ini melalui Unta dan pada umumnya virus ini ada di negara-negara Timur Tengah. Pihak RSUD juga telah menemui dan memeriksa 12 orang lagi yang sama-sama melaksanakan umroh bersama korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, 12 orang itu tidak ada gejala mengidap penyakit Mers Cov. Namun selama 14 hari akan terus dipantau dan diberikan pemeriksaan kesehatan
Editor : melatisan
Tag :#virus #mers cov
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WARGA PASAMAN BARAT ANTUSIAS IKUTI SUMDARSIN
-
BHABINKAMTIBMAS NAGARI AUA KUNING DAN LINGKUANG AUR DAN AUR KUNING IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI COVID-19
-
WAGUB AUDY, MEMUJI PASBAR CUKUP BAIK DALAM PENANGANAN COVID-19
-
POLRES PASAMAN BARAT MELAKSANAKAN TEST SWAB KEPADA SELURUH PERSONIL
-
SEKDA PENERIMA VAKSIN COVID-19 PERTAMA DI PASBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI