HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 4 Mei 2021

Di Payakumbuh Sudah Lebih 4.500 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Warga yang terjaring operasi yustisi diangkut Satpol PP untuk didata.
Warga yang terjaring operasi yustisi diangkut Satpol PP untuk didata.

Payakumbuh (Minangsatu) - Razia yang dilakukan Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru terus dilaksanakan di Payakumbuh, mengingat saat ini kasus Covid-19 terus meningkat.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabag Ops Polres Payakumbuh Khairil Median saat razia di kawasan Tugu Adipura, Selasa (4/5) sore mengatakan, sejak dimulai Bulan Oktober 2020 lalu sampai sekarang, sudah lebih 4.500 orang pelanggar yang terjaring razia operasi Yustisi di Payakumbuh.

"Tingginya kasus pelanggaran tersebut karena tidak ada efek jera dari masyarakat kita," kata Devitra. 

Untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, Devitra menyebut bagi yang terjaring razia akan dibawa ke Polres untuk didata, dan apabila ditemukan pelanggar yang sudah lebih dari satu kali akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

"Nanti sangsinya akan diputuskan oleh hakim, apakan sipelanggar menerima sangsi kurungan atau hanya berupa denda saja," terangnya.

Dikatakan, untuk sistem razia saat ini akan dilakukan dengan metode stasioner (tetap dilokasi posko-red) atau berpindah-pindah tergantung bagaimana kondisi di lapangan.

"Kita lihat nanti, yang penting kita akan hadir ditempat-tampat yang akan menimbulkan keramaian dan disekitaran pasar Payakumbuh," ungkapnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Payakumbuh Khairil Median mengatakan sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu, Satgas Covid-19 dari TNI-POLRI, dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia, ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye Pelanggar Perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.

"Kemudian, bila pelanggar lebih dari satu kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tipiring berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi Siperada," kata Kabag Ops.

Tim Yustisi tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menimbulkan kesadaran untuk selalu menerapkan protkes dalam kehidupan sehari-hari, kalau tidak terlalu penting jangan keluar rumah karena saat ini kasus Covid-19 di Payakumbuh meningkat lagi.

"Tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan keluar rumah agar memakai masker dan tidak melaksanakan kerumunan dan juga senantiasa mencuci tangan pakai sabun," ajaknya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com