HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 19 Mei 2022

Dharmasraya Raih Peringkat II Kabupaten Berkinerja Baik Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Dharmasraya (Minangsatu) -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya raih penghargaan prestesius di tingkat nasional. Dari 416 kabupaten di seluruh Indonesia, Kabupaten Dharmasraya meraih peringkat ke 2, sebagai kabupaten berkinerja baik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021-2022.

Penghargaan tersebut dituangkan dalam pengumuman Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021, digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).

Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat, meraih skor 97,60 persen, di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dengan  skor 98,33 persen.

 Prestasi didapatkan Kabupaten Dharmasraya, juga telah mengangkat nama Provinsi Sumatera Barat. Oasalnya, satu-satunya daerah masuk dalam jajaran 10 besar kategori pemerintah kabupaten, dan juga menyabet peringkat ke 2. 

“Alhamdulilah, rasa syukur kembali kami ucapkan atas rahmad dan hidayah yang diberikan Allah kepada  saya dan tim pemerintah daerah, sehingga kita kembali memperoleh prestasi tingkat nasional,” kata Sutan Riska  Kamis (19/5/22) 

Rentetan prestasi telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun terakhir. Tentunya bukan datang dengan sendirinya. Namun berkat kerja keras dan hasil komitmen semua pihak dengan mengedepankan kesulitan tim untuk mewujudkan Dharmasraya lebih baik.

SPM merupakan ketentuan terhadap jenis dan mutu pelayanan dasar Pemerintahan, wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar berkualitas bagi masyarakat kita,” terang Sutan Riska. 

Ia juga menjelaskan, bahwa pelayanan dasar, berkaitan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman. Adapun muara penerapan SPM meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan lebih baik lagi, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri  59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com