HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL

  • Sabtu, 7 Februari 2026

Dewan Pers Sosialisasikan Verifikasi Media Cetak Dan Online Untuk Masuk Database Resmi

Tangerang (Minangsatu) – Komisi Pendataan Dewan Pers menggelar sosialisasi verifikasi administrasi dan faktual bagi perusahaan pers, baik media cetak maupun online, agar terdaftar resmi dalam database Dewan Pers sebagai media terverifikasi.

Acara yang diikuti puluhan perwakilan media ini bertujuan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers, menekankan urgensi pendaftaran melalui situs resmi Dewan Pers.

"Kami berharap seluruh media segera melengkapi data usaha medianya secara online, sehingga terverifikasi baik administrasi maupun faktual," ujar Yogi saat ditemui di sela sosialisasi, Sabtu (7/2).

Menurut Yogi, meski pendaftaran tidak dibatasi waktu, sebaiknya dilakukan segera untuk menghindari kendala saat bermitra dengan pemerintah daerah (Pemda) atau BUMN. Ia merujuk Permendagri yang mewajibkan daerah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi, dengan masa transisi lima tahun bagi Pemda menunggu proses pendataan selesai.

Senada, Winarto, Tenaga Ahli Dewan Pers, menyoroti manfaat verifikasi ini. "Tujuannya agar jumlah, kualitas, dan kuantitas media di Indonesia terpantau dengan baik," katanya, mengacu Pasal 15 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan Dewan Pers mendata perusahaan pers untuk menetapkan standar jurnalisme nasional.

Sosialisasi ini diharapkan mendorong media memanfaatkan portal pendaftaran online Dewan Pers, memperkuat kredibilitas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan media digital.


Wartawan : boing
Editor : melatisan

Tag :Dewan Pers, Sosialisasikan, Verifikasi, Media Cetak, Online, Masuk Database Resmi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com